Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Perlindungan Dicabut, Richard Eliezer Tetap Dapat Penghargaan sebagai Narapidana

Juru Bbcara LPSK Rully Novian mengatakan sebagai seorang narapidana berstatus justice collaborator Bharada E tetap mendapat penghargaan

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Irfan Kamil
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap dan beberapa petugas LPSK saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) pagi. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Richard Eliezer. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan pencabutan perlindungan fisik yang diberikan pihaknya kepada terpidana Richard Eliezer tidak mempengaruhi penghargaan diberikan sebagai justice collaborator (JC).

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan sebagai seorang narapidana berstatus justice collaborator Bharada E tetap mendapat penghargaan sebagaimana dalam UU Nomor 13 tahun 2014.

"Itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully di Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Bila mengacu Pasal 10 A ayat 3 UU 13 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban penghargaan bagi terpidana justice collaborator meliputi pembebasan bersyarat, remisi tambahan.

Kemudian hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku (justice collaborator) yang sudah berstatus narapidana.

"Penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan. Sudah disampaikan kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," ujarnya.

Baca juga: Terkuak Keseharian Bharada E selama di Rutan Bareskrim: Lebih Banyak Baca Buku Kejar Skripsi

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dapat Hukuman Berat, Trisha Eungelica Sebut Rumahnya Terasa Sepi

Rully menuturkan pencabutan perlindungan fisik justice collaborator terhadap Eliezer sudah sesuai Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU Nomor 13 tahun 2006.

Bahwa dalam pelaksanaan perlindungan ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang ditandatangani, salah satu poin tegas wajib mengikuti tata cara perlindungan ditetapkan LPSK.

Baca juga: Mirip Ibu PC Sambo Itu Loh Kata Pengamat Nilai Peran Pacar Mario Soal Penganiayaan David

Dalam poin pasal tersebut diatur bahwa seorang justice collaborator tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko ancaman terhadap dirinya.

Selain itu, tidak berhubungan, memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK dan terpancing pada isu-isu.

"Isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya. Di dalam pernyataan persediaan ditegaskan bahwa kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun," tutur Rully.

Ferdy Sambo Cs Divonis Berat, Bharada E Cukup 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Setelah melewati serangkaian persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada 13-15 Februari 2023.

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu divonis hukuman mati dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintamg dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Ada beberapa pertimbangan yang memperberat putusan untuk Ferdy Sambo.

Di antaranya, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua yang merupakan ajudan Sambo yang telah mengabdi kepadanya selama kurang lebih tiga tahun.

Baca juga: Setelah Tendang David, Mario Dandy Lakukan Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo Lalu Menganiaya Lagi

Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Dan sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," ucap hakim.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian. Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Hakim pun menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan huluman Putri. Salah satunya, hakim menilai istri Ferdy Sambo itu tak mengakui kesalahannya.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata hakim.

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, langsung bereaksi ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, langsung bereaksi ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Hakim juga menilai, Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Menurut hakim, sebagai istri Kadiv Propam Polri sekaligus bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari, Putri seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya.

Sebaliknya, Putri malah terlibat pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi para istri polisi.

Selain itu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Terkuak Dugaan Lokasi Pernikahan Teddy Minahasa dengan Linda, Kuasa Hukum Ungkap Saksi Pernikahan

Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Hakim memutuskan menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.

Atas vonis hakim tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding.

Banding juga diajukan oleh Kejaksaan Agung.

Pada saat bersamaan, Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer meski putusan mantan ajudan Ferdy Sambo itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved