Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Perbedaan Sikap Shane dan Mario Dandy saat Rekonstruksi Penganiayaan David, Ada yang Suka Ngatur

Politikus Mohammad Guntur Romli mengungkapkan perbedaan sikap Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) saat rekonstruksi penganiayaan David.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Politikus Mohammad Guntur Romli mengungkapkan perbedaan sikap Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) saat rekonstruksi penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Dia kembali ke bagian kepala David dan memukul kepala korban yang sudah tengkurap. 

Baca juga: Tak Lagi Garang, Mario Dandy Nangis Saat Rekonstruksi Penganiayaan David

"Kemudian tersangka MDS memukul kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan," jelas penyidik.

Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.

Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.
 
Rencananya, ada 23 adegan yang akan diperagakan Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiyaan kepada David tersebut.

Dalam hal ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved