Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Richard Eliezer Masih Ditahan di Rutan Bareskrim usai LPSK Cabut Perlindungan Justice Collaborator

Ditjen PAS menyatakan menyerahkan teknis penahanan Eliezer ditempatkan pada sel khusus tersendiri, atau sel yang digabung dengan narapidana lainnya.

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Tangkap layar YouTube KompasTV
Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

"Dalam pelaksanaan perlindungan ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang ditandatangani. Salah satu poin yang tegas wajib mengikuti tata cara perlindungan," tutur Juru Bicara LPSK Rully Novian.

Baca juga: Sempat Diminta Shane Berhenti Aniaya David, Mario Dandy Tak Peduli: Gak Takut Gue Anak Orang Mati

Rully mengatakan dalam poin pasal tersebut diatur bahwa seorang justice collaborator tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko ancaman terhadap dirinya.

Serta tidak berhubungan, memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK dan terpancing pada isu-isu.

"Isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya. Di dalam pernyataan persediaan ditegaskan bahwa kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun," lanjut Rully.

Dengan dicabutnya perlindungan justice collaborator, Eliezer kini tidak lagi dijaga petugas dan mendapat bantuan psikososial dari LPSK sebagaimana sebelumnya.

Hanya penghargaan berupa rekomendasi remisi tambahan justice collaborator yang didapat Eliezer selama menjalani masa hukuman, dengan catatan menjadi kewenangan Ditjen PAS.

Rully juga menyatakan bahwa bila Ditjen PAS akan memindahkan penahanan Eliezer kembali ke Lapas Klas II A Salemba, Jakarta Pusat maka LPSK tidak akan melarang.

"Tidak (melarang). Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap Lapas dan Rutan, maka kami serahkan ke meaknisme di Lapas dan Rutan," ujar Rully.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved