Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Mario Tak Takut Jika David yang Disiksanya Meninggal, Shane Lukas Sampai Membentak
Ternyata Mario Dandy Satriyo (20) benar-benar tidak khawatir jika anak yang disiksanya, Cristalino David Ozora (17) meninggal dunia.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Ternyata Mario Dandy Satriyo (20) benar-benar tidak khawatir jika anak yang disiksanya, Cristalino David Ozora (17) meninggal dunia.
Rekan Mario, Shane Lukas (19) sampai membentak berusaha menghentikan aksi sadis yang terhadi di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu.
Hal tersebut terkuak saat rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya, Jumat (10/3/2023) lalu.
TONTON JUGA
Seusai menyuruh David melakukan push up, Mario Dandy Satriyo lalu mulai melakukan penyiksaan.
Dia menendang lalu menginjak leher, kepala dan wajah David berulang kali.
Sementara Shane Lukas dan AGH (15), pacar Mario, hanya diam menyaksikan penganiayaan sadis tersebut.
Setelah menedang kepala David, Mario Dandy Satriyo ternyata melakukan selebrasi seperti Cristiano Ronaldo.
Ia lalu kembali memukul kepala David.
Padahal kala itu David sudah tak sadarkan diri.

Baca juga: AGH Pernah Ngaku Ketakutan Lihat Mario Dandy Aniaya David, Terungkap di Rekonstruksi Asyik Meroko
Saat rekonstruksi terkuak Shane Lukas maju menghampiri Mario Dandy Satriyo.
Ia lalu meminta Mario Dandy Satriyo untuk berhenti menganiaya David.
"Udah, lo udah diam," bentak Shane Lukas.
Namun Mario Dandy Satriyo tidak peduli.
Ia malah mengatakan tak takut apabila David meninggal dunia akibat ulah jahatnya.
"Engga takut gue anak orang mati," kata Mario Dandy Satriyo.
Baca juga: Pengacara Sebut Shane Bukan Provokator, Tak Pernah Ucapkan Free Kick Saat David Dianiaya Mario
Anak Rafael Alun Trisambodo tersebut baru berhenti menganiaya David ketika mendengar teriakan dari saksi N.
N merupakan ibunda dari R teman David.
N langsung datang menghampiri David dan berusaha memberikan pertolongan.
"Siapa kamu? Kamu tidak tidak diundang ke sini," kata N dalam reka adegan.
"Kamu apain anak teman saya, sampai bonyok begini," lanjut N.
Mario menjawab bahwa David telah melakukan pelecehan.
"Dia melecehkan adik saya, tante," katanya.
N menjelaskan Mario Dandy Satriyo hanya terdiam saat ia memberikan pertolongan.

Baca juga: Tolong Kamu Pangku, Kasih Paha Kamu Seperti Bantal N Minta Kepala David Ditahan, AGH Cuma Diam
Padahal, saksi N telah meminta bantuan kepada AGH untuk menyangga kepala David di atas pahanya guna memberikan pertolongan pertama.
"Saksi N meminta AG untuk membantunya menyangga kepala D di atas pahanya," kata seorang petugas kepolisian.
"Tapi AG hanya terdiam. Dia tidak membantu dan bergerak sedikit pun ketika saksi N memberikan pertolongan," tambah petugas tersebut.
Kemudian, saksi N akhirnya meminta bantuan kepada sekuriti untuk membawa David ke rumah sakit.
Saat tubuh David dievakuasi, hanya petugas keamanan dan saksi N yang berusaha mengangkatnya.
Shane Lukas sebenarnya sempat ikut membantu untuk mengangkat tubuh David.

Baca juga: Kak Seto Jenguk David di Rumah Sakit, Ungkap Kondisi Terkini Korban Lalu Mendoakan Agar Segera Pulih
Namun, ketika tubuh korban telah terangkat, Shane Lukas langsung melepaskan bantuannya dan pergi ke sisi lain mobil yang akan membawa David ke rumah sakit.
Di lain sisi, Mario hanya diam seribu bahasa usai menganiaya David.
Ia hanya melihat saksi N dan petugas keamanan menolong David.
Untuk diketahui, Mario, menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Kak Seto Jenguk David di Rumah Sakit, Ungkap Kondisi Terkini Korban Lalu Mendoakan Agar Segera Pulih
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Dia juga mengucapkan kalimat bernada intimidasi. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.