Cerita Kriminal
Fakta Baru Wanita Dimutilasi 62 Bagian di Sleman, Pelaku Mau Ketemu Orangtua Korban Lalu Minta Maaf
Terkuak sejumlah fakta baru dalam pembunuhan disertai mutilasi di Sleman yang dilakukan oleh seorang pria bernama Heru Prasetiyo (23).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Temuan inilah yang memperkuat polisi menetapkan Heru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap AI tersebut.
“Tadi malam (Senin, 21 Maret 2023 malam) kami melakukan penggeledahan kos terduga pelaku,” kata Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pada Selasa (21/3/2023).
“Kami mendapatkan bukti petunjuk berupa surat yang ditulis terduga pelaku, bahwasanya suratnya itu intinya adalah penyesalan, dan kemudian adanya tekanan berupa utang, yang mana pelaku ucapkan selamat tinggal kepada kenalannya (di surat itu),” ungkap Nuredy dikutip dari Tribun Jogja.
Akibat perbuatannya, Heru pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.