THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Cek Besaran dan Tunjangan yang Didapat Berdasarkan Golongan
Menkeu Sri Mulyani Indrawati pastikan THR PNS 2023 cair mulai 4 April, berikut besaran serta tunjangan yang diterima sesuai golongan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan mencairkan THR PNS dan pensiunan mulai 4 April 2023.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers tentang THR dan gaji ke-13, pada Rabu (29/3/2023).
Penyaluran THR PNS, ASN dan pensiunan akan berlangsung secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi pemerintah.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyampaikan, komponen THR PNS 2023 ini sama dengan tahun lalu, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50 perses tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara bagi instansi pemerintah daerah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Yang berbeda pada tahun ini, pembayaran THR dan gaji 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2023, Cek Aturan dan Besarannya untuk PNS dan Pegawai Swasta
"Tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen," ujar Sri Mulyani.
Besaran THR PNS 2023
Sesuai ketentuan di atas, pemberian THR PNS terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran 2023:
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
- Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
- Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Aturan Lengkap Pemberian THR Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2023
Dilansir Kontan.co.id, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2023 adalah:
Baca juga: THR PNS Dikabarkan Cair Awal April, THR Pegawai Swasta Kapan?
1. Tunjangan suami/istri PNS
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan anak PNS
Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan makan PNS
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan PNS
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
- Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
- Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
- Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
- Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
- Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
6. Tunjangan kinerja PNS
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Kisah PNS Rosma, Ngaku Uang Rp210 Juta Hilang Ternyata Fiktif Bohongi Polisi, Ada Temuan Bikin Malu |
![]() |
---|
Wanita Rambut Pirang Berseragam PNS Pemkab Grobogan Bikin Heboh, Ternyata Cuma Demi Konten Medsos? |
![]() |
---|
Diming-imingi THR Lalu Dicekoki Miras, Modus 4 Pria Beristri Perkosa Remaja Perempuan di Bekasi |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Minta Bantuan Polisi,Ada Sosok Bikin Geram Disebut Bak Preman,Borok Diungkap Emak-emak |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Desak Kapolda Jabar Tangkap Kades Klapanunggal yang Minta THR, Mobil Mewah Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.