KPU Jakarta Barat Bantah Dugaan Pemotongan Upah Pantarlih, Jelaskan Dua Mekanisme Pembayaran

Dia mengklaim tak ada pemotongan upah terhadap para Pantarlih di empat kelurahan di Jakarta Barat tersebut.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunSulut/Ist
Pelantikan petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) di SUlawesi Utara, Minggu (12/2/2023). 

Diantaranya ada yang karena BRI kekurangan uang cash seperti kelurahan Kalideres serta ada juga karena kesibukan sekretariat PPS sehingga belum bisa mencairkan dana tersebut.

"Sedangkan tanggal 7 - 9 April 2023 itu libur panjang sehingga pencairan tahap kedua dan pendistribusiannya baru bisa dilakukan hari senin besok tanggal 10 April 2023 sehingga mereka menganggap hanya menerima honor tahap pertama saja," papar Cucum.

Untuk diketahui, pantarlih bekerja selama 2 bulan sejak 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023.

Mereka bertugas mencoklit dan 14 Maret hingga tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara pada 12 April 2023. Mereka dijanjikan mendapat gaji Rp 2 juta atas tugasnhya tersebut.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved