Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiswa

Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan, Lurah Ngacir Ogah Ditanya Wartawan

Bahkan terbaru, polisi menemukan adanya gudang solar ilegal yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

|
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS dan tangkapan layar @mazzini_gsp di Twitter
(Kanan foto) Bangunan diduga gudang solar yang menurut warga milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia dan (kiri foto) tangkapan layar penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan ke temannya, Ken Admiral. 

Lurah Pilih Ngacir

Saat dimintai keterangan soal gudang tersebut, Lurah Helvetia Timur, Teguh pilih kabur ogah jawab pertanyaan wartawan.

Teguh mengelak dan langsung tancap gas mengendarai sepeda motornya.

Bahkan, ia buang badan karena meminta awak media mewawancarai kepala lingkungan sekitar.

Teguh langsung tancap gas seolah-olah ingin menabrak awak media yang mewawancarainya.

Raut wajahnya nampak tidak senang dan emosi.

"Udah sama Kepling aja,"ketus Teguh, Lurah Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, di depan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Rabu (26/4/2023).

Sementara kepala lingkungan 10, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Muhammad Ridwan mengaku tidak mengetahui soal gudang diduga solar oplosan karena ia baru saja menjabat.

"Kurang tahu karena saya baru juga,"ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.

Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).

Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.

Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved