Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kuasa Hukum AG Ungkap Alasan Polisi Tolak 2 Laporan Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario

Diketahui, Mario Dandy merupakan pacar dari AG sebelum kasus penganiayaan David Ozora diusut pihak kepolisian.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
istimewa
Kolase potret Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya, AG, keduanya ditetapkan sebagai pelaku penganiaya David. 

Hakim Sri Wahyuni mengatakan, hal yang memberatkan vonis terdakwa AG yaitu kondisi David Ozora.

"Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni.

Ilustrasi. Anastasia Pretya Amanda (19; kiri) alias APA mengaku tertekan setelah terseret kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17; tengah) yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan kawan-kawan (kanan).
Ilustrasi. Anastasia Pretya Amanda (19; kiri) alias APA mengaku tertekan setelah terseret kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17; tengah) yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan kawan-kawan (kanan). (Kolase TribunJakarta.com/Ist)

Sementara itu, salah satu hal meringankan vonis AG adalah usianya yang masih 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

"Anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ungkap Hakim.

Selain itu, mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu disebut telah menyesali perbuatannya.

Banding Ditolak, Gagal Bebas

AG melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara PN Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin 17 April 2023.

AG sebelumnya divonis dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Namun, pada Kamis, 27 April 2023, hakim Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang diajukan AG.

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David.

Bukannya meredam, AG justru menjadi mediator yang mempertemukan Dandy dengan David sehingga berujung penganiayaan.

"Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," kata Budi saat membacakan putusan banding, Kamis (27/4/2023).

Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjut dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved