Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kuasa Hukum AG Ungkap Alasan Polisi Tolak 2 Laporan Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario

Diketahui, Mario Dandy merupakan pacar dari AG sebelum kasus penganiayaan David Ozora diusut pihak kepolisian.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
istimewa
Kolase potret Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya, AG, keduanya ditetapkan sebagai pelaku penganiaya David. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) Shane Lukas (19) terhadap Cristalino David Ozora (17) turut turut membongkar kasus dugaan pencabulan Mario terhadap AG.

Diketahui, Mario Dandy merupakan pacar dari AG sebelum kasus penganiayaan David Ozora diusut pihak kepolisian.

Namun, dari persidangan kasus penganiayaan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap fakta adanya hubungan badan dilakukan Mario Dandy terhadap AG yang masih di bawah umur.

Kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG (15), Mangatta Toding Allo, mengungkap alasan Polda Metro Jaya menolak dua laporan pihaknya terhadap Mario Dandy Satriyo (20).

Diketahui, AG melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy yang sebelumnya merupakan pacarnya itu ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencabulan.

"LP pertama ditolak karena tindak pidana pencabulan harus dilakukan oleh wali atau orangtua korban," kata Mangatta saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: 4 Persamaan Kasus Penganiayaan Mario Dandy & Anak Perwira Polda Sumut, Motif hingga Ayah Kena Getah

Sementara itu, Mangatta menyebut Polda Metro Jaya menolak LP kedua karena korban harus melakukan visum.

"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," ungkap dia.   

Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan penasihat hukum pelapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Mei 2023. Dan sehari kemudian, tim kuasa hukum AG kembali melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya.

"Kami meminta pihak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh MDS," ucap dia.

Diberitakan, AG sendiri telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA) atas kasus penganiayaan terhadap Clistalino Mario Ozora oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.

Baca juga: Bukannya Trauma, AG Justru Bersetubuh Berkali-kali dengan Mario usai Ngaku Diperkosa David

Hakim tunggal Sri Wahyuni menyebut AG, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim dalam sidang putusan.

Vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved