Uang Sudah Balik ke Klien, Ahli Hukum Pidana Sebut Kasus Natalia Rusli Seharusnya Dihentikan

Ahli Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir menyebut, kasus yang menjerat pengacara Natalia Rusli seharusnya bisa dihentikan.

Istimewa
Tersangka Natalia Rusli saat digiring dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan akan segera disidangkan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menyebut, kasus yang menjerat pengacara Natalia Rusli seharusnya bisa dihentikan dan tak dilanjutkan.

Hal itu karena Natalia Rusli sudah mengembalikan uang ke Verawati Sanjaya dengan total Rp 55 juta.

Sebelumnya, Natalia Rusli dilaporkan oleh kliennya Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta pada tahun 2020.

Setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, Natalia Rusli sudah mengembalikan uang ke Verawati dengan total Rp 55 juta.

Namun, kasus tersebut tetap dilanjutkan oleh aparat kepolisian dan saat ini Natalia sudah menjadi terdakwa untuk jalani sidang kasus tersebut.

Baca juga: Pengacara Natalia Rusli Jalani Sidang Pembuktian Saksi di PN Jakbar

Mudzakkir mengatakan, jika perkara pokok sudah diselesaikan maka tidak menimbulkan kerugian.

Artinya Natalia Rusli sudah mengembalikan uang Rp 45 juta dan mendapat uang tambahan Rp 10 juta hingga total yang diterima Verawati Rp 55 juta.

"Kalau urusan pokok sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum mestinya perkara itu harus dihentikan," kata Mudzakkir kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Viral Ekspresi Sejumlah Pria Saksikan Pengakuan Pembunuh Bos Depot Air Isi Ulang: Malah Bikin Ketawa

Mudzakkir mengatakan, Verawati Sanjaya seharusnya bisa segera mencabut laporan dari pihak kepolisian setelah menerima uang pengembalian.

"Kalau misalnya sidang tetap dilanjut sebaiknya segera diakhiri dan hakim menyatakan tidak lagi ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu dan perkara dinyatakan selesai dan harus dilepaskan dari urusan pidana karena kewajibannya sudah terpenuhi," ujar dia.

Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu.

Bahkan, berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved