Uang Sudah Balik ke Klien, Ahli Hukum Pidana Sebut Kasus Natalia Rusli Seharusnya Dihentikan
Ahli Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir menyebut, kasus yang menjerat pengacara Natalia Rusli seharusnya bisa dihentikan.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menyebut, kasus yang menjerat pengacara Natalia Rusli seharusnya bisa dihentikan dan tak dilanjutkan.
Hal itu karena Natalia Rusli sudah mengembalikan uang ke Verawati Sanjaya dengan total Rp 55 juta.
Sebelumnya, Natalia Rusli dilaporkan oleh kliennya Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta pada tahun 2020.
Setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, Natalia Rusli sudah mengembalikan uang ke Verawati dengan total Rp 55 juta.
Namun, kasus tersebut tetap dilanjutkan oleh aparat kepolisian dan saat ini Natalia sudah menjadi terdakwa untuk jalani sidang kasus tersebut.
Baca juga: Pengacara Natalia Rusli Jalani Sidang Pembuktian Saksi di PN Jakbar
Mudzakkir mengatakan, jika perkara pokok sudah diselesaikan maka tidak menimbulkan kerugian.
Artinya Natalia Rusli sudah mengembalikan uang Rp 45 juta dan mendapat uang tambahan Rp 10 juta hingga total yang diterima Verawati Rp 55 juta.
"Kalau urusan pokok sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum mestinya perkara itu harus dihentikan," kata Mudzakkir kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Viral Ekspresi Sejumlah Pria Saksikan Pengakuan Pembunuh Bos Depot Air Isi Ulang: Malah Bikin Ketawa
Mudzakkir mengatakan, Verawati Sanjaya seharusnya bisa segera mencabut laporan dari pihak kepolisian setelah menerima uang pengembalian.
"Kalau misalnya sidang tetap dilanjut sebaiknya segera diakhiri dan hakim menyatakan tidak lagi ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu dan perkara dinyatakan selesai dan harus dilepaskan dari urusan pidana karena kewajibannya sudah terpenuhi," ujar dia.
Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu.
Bahkan, berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Hakim Vonis 8 Bulan Penjara di Kasus Penipuan Indosurya, Natalia Rusli Semringah: Biasa Saja |
|
|---|
| Ini Hal yang Memberatkan Vonis Natalia Rusli Pada Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya |
|
|---|
| Hakim Bacakan Putusan, Natalia Rusli Divonis Ringan Penjara 8 Bulan di Kasus Penipuan KSP Indosurya |
|
|---|
| Hakim Ketuk Palu Vonis, Nasib Pengacara Natalia Rusli di Kasus Penipuan Ditentukan Hari Ini |
|
|---|
| Kubu Natalia Rusli Tak Ajukan Duplik di Persidangan, Deolipa Yumara: Jaksa Perlu Keyakinan Lebih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tersangka-Natalia-Rusli-saat-digiring-dan-dibawa-ke-Kejaksaan-Negeri-Jakarta-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.