Hakim Vonis 8 Bulan Penjara di Kasus Penipuan Indosurya, Natalia Rusli Semringah: Biasa Saja
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (20/6/2023).
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Terdakwa Natalia Rusli divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (20/6/2023).
Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, Natalia Rusli sempat memberikan respons dan gestur mencolok sebelum meninggalkan ruang persidangan PN Jakarta Barat.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, Natalia Rusli terlihat sempat berbincang dan banyak tersenyum dengan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Natalia Rusli sempat melambaikan tangan kepada para pengunjung dan juga wartawan yang datang ke lokasi.
Natalia sempat menjawab pertanyaan wartawan soal hasil vonis yang dibacakan Hakim Ketua Iwan Wardana.
"Biasa, biasa-biasa saja," ucap Natalia Rusli singkat, sambil melambaikan tangan.
Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan Vonis Natalia Rusli Pada Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Diketahui, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Barat memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 3 bulan.
Dalam putusannya, Natalia Rusli disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban KSP Indosurya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata Iwan Wardana.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambungnya.
Pengacara Natalia Rusli dipolisikan kliennya, Verawati Sanjaya, atas kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 15 juta.
 
Verawati Sanjaya sendiri merupakan nasabah korban penipuan koperasi Indosurya.
Pengacara Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.
| PN Jakbar Gelar Sidang Kasus Penggelapan Rp 3 Miliar Modus Konser Musik | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/PENGGELAPAN-MODUS-KONSER.jpg)  | 
|---|
| Agus Sampaikan Permintaan 'Khusus' ke Keluarga Aji saat Sidang, Hakim Menegur: Jangan Di Sini Ya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Agus-Salim-hadir-menjadi-saksi-di-persidangan-kasus-penyiraman-air-keras.jpg)  | 
|---|
| Dituding Warga Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Tamansari Beberkan Bukti Kepemilikan yang Sah | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Alat-berat-dikerahkan-untuk-mengeksekusi-5-bangunan-di-Mangga-Besar.jpg)  | 
|---|
| Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Mangga Besar Tolak Rumahnya Digusur | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Warga-RW-02-Jalan-Tangki-Mangga-Besar-Jakarta-Barat-memblokade-jalan-menolak-penggusuran-1.jpg)  | 
|---|
| Sempat Viral, Kasus Persekusi Warga di Jakbar Segera Disidangkan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-jakarta-barat.jpg)  | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KECELAKAAN-MAUT-DI-CENGKARENG-Insiden-kecelakaan-hari-ini-di-Cengkareng.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/MOBIL-TERTIMPA-POHON-DI-JAKSEL.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kecelakaan-hari-ini-di-Semarang-dua-wanita-tewas-luka-parah-di-kepala.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-hujan-3.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-pamer-alat-vital.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.