Hakim Vonis 8 Bulan Penjara di Kasus Penipuan Indosurya, Natalia Rusli Semringah: Biasa Saja

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (20/6/2023).

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Terdakwa Natalia Rusli melambaikan tangan setelah mendengarkan vonis dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat di kasus dugaan penipuan, pada Selasa (20/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Terdakwa Natalia Rusli divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (20/6/2023).

Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, Natalia Rusli sempat memberikan respons dan gestur mencolok sebelum meninggalkan ruang persidangan PN Jakarta Barat.

Pantauan wartawan TribunJakarta.com, Natalia Rusli terlihat sempat berbincang dan banyak tersenyum dengan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Natalia Rusli sempat melambaikan tangan kepada para pengunjung dan juga wartawan yang datang ke lokasi.

Natalia sempat menjawab pertanyaan wartawan soal hasil vonis yang dibacakan Hakim Ketua Iwan Wardana.

"Biasa, biasa-biasa saja," ucap Natalia Rusli singkat, sambil melambaikan tangan.

Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan Vonis Natalia Rusli Pada Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Diketahui, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Barat memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 3 bulan.

Dalam putusannya, Natalia Rusli disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban KSP Indosurya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata Iwan Wardana.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambungnya.

Pengacara Natalia Rusli dipolisikan kliennya, Verawati Sanjaya, atas kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 15 juta.

Terdakwa kasus dugaan penipuan Natalia Rusli mendengarkan vonis dari Hakim Ketua Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
Terdakwa kasus dugaan penipuan Natalia Rusli mendengarkan vonis dari Hakim Ketua Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023). (Wahyu Septiana/TribunJakarta.com)


Verawati Sanjaya sendiri merupakan nasabah korban penipuan koperasi Indosurya.

Pengacara Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved