Kuota PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 Jenjang MIN dan MTsN, Jalur Tahfiz Dapat 5 Persen
Simak syarat, jadwal, dan kuota PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MIN dan MTsN, lengkap dengan persentase masing-masih jalur yang dibuka.
Editor:
Muji Lestari
ppdb-madrasahdki.com
Ilustrasi siswa madrasah. Berikut ini kuota PPDB Madrasah DKI Jakarta untuk tiap jalur di jenjang MIN dan MTsN.
3. Jalur Reguler
- Kuota 40 persen dari total daya tampung.
- Seleksi berdasarkan usia dari yang tertua ke usia termuda, kemudian seleksi berdasarkan waktu mendaftar.
4. Tahap Akhir
Apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi maka dasar seleksi menggunakan mekanisme jalur reguler.
PPDB Masdrasah Jenjang MTsN
Berikut syarat, kuota, dan jalur PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MTsN.
- CPDB wajib memiliki NISN dari DAPODIK (Kemdikbud) atau EMIS (Kemenag)
- Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
- Mengunggah Surat Pemyaiash Esrtangoung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali.
- calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000.
- CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta wajib mengunggah Sertifikat Akreditasi BANSM.
- CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta menunggah nilai rapor Pengetahuan Kelas 4 Semester 1 sampai Kelas 6 Semester 1 (PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) atau Nilai Raport Ponpes Tingkat Ula yang dikonversi ke Bahasa Indonesia.
Kuota dan jalur yang dibuka
Baca juga: Cara Mengajukan Akun PPDB Madrasah DKI 2023 untuk Jenjang MIN, MTsN dan MAN, Batas Akhir 31 Mei 2023
1. Jalur Zonasi
- Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
- Prioritas 1 RT yang sama dengan Madrasah.
- Prioritas Kedua adalah CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan RT Madrasah.
- Prioritas Ketiga adalah CPDB yang berdomisili di Kelurahan yang sama dengan Madrasah
2. Jalur Afirmasi Prestasi
- Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
- CPDB yang memiliki prestasi Akademik dan Non Akademik yang diselenggarakan oleh Kedinasan atau Induk Organisasi dari prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi/festival/pemasalan) 2 tahun terakhir.
- CPDB hanya dapat mengunggah 1 (satu) Sertifikat Prestasi dengan Nilai Tertinggi.
3. Jalur Afirmasi DTKS
- Kuota sebanyak 15 persen dari total daya tampung.
- CPDB Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Keluarga Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta (melampirkan print out data DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id).
- CPDB Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (melampirkan SK Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta).
- CPDB Anak dari Pengemudi Transjakarta (melampirkan SK Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta).
4. Jalur Perpindahan Tugas Orangua
- Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
- Anak Guru, Mengunggah SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah.
5. Jalur Tahfiz
- Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
- CPDB memiliki hafalan minimal 3 Juz, dengan menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfiz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah dan seleksi berdasarkan jumlah hafalan, tajwid terbaik.
6. Jalur Reguler
- Kuota 25 persen dari total daya tampung.
- CPDB asal Madrasah/Sekolah dengan seleksi berdasarkan Nilai Akhir (Gabungan prosentase Rerata Nilai Rapor dan Nilai Akreditasi Madrasah/Sekolah).
7. Jalur Madrasah
- Kuota sebanyak 40 persen dari total daya tampung.
- CPDB asal Madrasah Ibtidaiyah/Pondok Pesantren dengan seleksi berdasarkan Nilai Akhir (Gabungan prosentase Rerata Nilai Raport dan Nilai Akreditasi Madrasah).
8. Tahap Akhir
Apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi maka dasar seleksi menggunakan mekanisme jalur reguler.
Berita Terkait
Baca Juga
Cuma Dibuka 3 Hari, Cek di Sini Jadwal Rekrutmen 1000 Petugas Damkar Jakarta |
![]() |
---|
DPRD Jakarta Minta Permainan Tradisional Betawi Diajarkan di Sekolah, Galasin hingga Batu Tujuh |
![]() |
---|
Diskominfotik DKI Ajukan Usulkan Rp1,2 Triliun di 2026, Tambah Wifi Gratis dan Kembangkan JAKI |
![]() |
---|
Gubernur Pramono Anung Ungkap Makna di Balik Nama Taman Bendera Pusaka, Singgung Soal Sejarah |
![]() |
---|
Fraksi PSI Minta Pemprov DKI Bentuk Satgas Tertibkan Proyek Mangkrak, Soroti Galian di Daan Mogot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.