Kuota PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 Jenjang MIN dan MTsN, Jalur Tahfiz Dapat 5 Persen

Simak syarat, jadwal, dan kuota PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MIN dan MTsN, lengkap dengan persentase masing-masih jalur yang dibuka.

Editor: Muji Lestari
ppdb-madrasahdki.com
Ilustrasi siswa madrasah. Berikut ini kuota PPDB Madrasah DKI Jakarta untuk tiap jalur di jenjang MIN dan MTsN. 

3. Jalur Reguler

  • Kuota 40 persen dari total daya tampung.
  • Seleksi berdasarkan usia dari yang tertua ke usia termuda, kemudian seleksi berdasarkan waktu mendaftar.

4. Tahap Akhir

Apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi maka dasar seleksi menggunakan mekanisme jalur reguler.

PPDB Masdrasah Jenjang MTsN

Berikut syarat, kuota, dan jalur PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MTsN.

  • CPDB wajib memiliki NISN dari DAPODIK (Kemdikbud) atau EMIS (Kemenag)
  • Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
  • Mengunggah Surat Pemyaiash Esrtangoung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali.
  • calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000.
  • CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta wajib mengunggah Sertifikat Akreditasi BANSM.
  • CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta menunggah nilai rapor Pengetahuan Kelas 4 Semester 1 sampai Kelas 6 Semester 1 (PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) atau Nilai Raport Ponpes Tingkat Ula yang dikonversi ke Bahasa Indonesia.

Kuota dan jalur yang dibuka

Baca juga: Cara Mengajukan Akun PPDB Madrasah DKI 2023 untuk Jenjang MIN, MTsN dan MAN, Batas Akhir 31 Mei 2023

1. Jalur Zonasi

  • Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
  • Prioritas 1 RT yang sama dengan Madrasah.
  • Prioritas Kedua adalah CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan RT Madrasah.
  • Prioritas Ketiga adalah CPDB yang berdomisili di Kelurahan yang sama dengan Madrasah

2. Jalur Afirmasi Prestasi

  • Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
  • CPDB yang memiliki prestasi Akademik dan Non Akademik yang diselenggarakan oleh Kedinasan atau Induk Organisasi dari prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi/festival/pemasalan) 2 tahun terakhir.
  • CPDB hanya dapat mengunggah 1 (satu) Sertifikat Prestasi dengan Nilai Tertinggi.

3. Jalur Afirmasi DTKS

  • Kuota sebanyak 15 persen dari total daya tampung.
  • CPDB Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Keluarga Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta (melampirkan print out data DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id).
  • CPDB Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (melampirkan SK Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta).
  • CPDB Anak dari Pengemudi Transjakarta (melampirkan SK Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta).

4. Jalur Perpindahan Tugas Orangua

  • Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
  • Anak Guru, Mengunggah SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah.

5. Jalur Tahfiz

  • Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
  • CPDB memiliki hafalan minimal 3 Juz, dengan menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfiz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah dan seleksi berdasarkan jumlah hafalan, tajwid terbaik.

6. Jalur Reguler

  • Kuota 25 persen dari total daya tampung.
  • CPDB asal Madrasah/Sekolah dengan seleksi berdasarkan Nilai Akhir (Gabungan prosentase Rerata Nilai Rapor dan Nilai Akreditasi Madrasah/Sekolah).

7. Jalur Madrasah

  • Kuota sebanyak 40 persen dari total daya tampung.
  • CPDB asal Madrasah Ibtidaiyah/Pondok Pesantren dengan seleksi berdasarkan Nilai Akhir (Gabungan prosentase Rerata Nilai Raport dan Nilai Akreditasi Madrasah).

8. Tahap Akhir

Apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi maka dasar seleksi menggunakan mekanisme jalur reguler.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved