Tingkatkan Kinerja Legislasi, DPRD Bakal Jadikan Selasa Sebagai Hari Perda

DPRD DKI Jakarta bakal jadikan setiap Selasa hari peraturan daerah (perda) demi tingkatkan kinerja legislasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Rapat Banggar TAPD di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, RAPBD 2025 berkurang jadi Rp81,2 Triliun imbas pemotongan DBH. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bakal jadikan setiap Selasa hari peraturan daerah (perda) demi tingkatkan kinerja legislasi.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jhonny Simanjuntak

Jhonny mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membahas langkah konkret peningkatan kinerja legislasi. 

Salah satu yang disepakati dalam pertemuan itu lanjut dia, menetapkan Selasa sebagai Hari Perda yang khusus membahas rancangan peraturan daerah (Raperda). 

"Kami juga sepakat menetapkan hari Selasa sebagai 'hari khusus perda'. Artinya, setiap hari Selasa tidak ada kegiatan lain, baik di DPRD maupun di eksekutif. Semua pihak fokus pada pembahasan perda," kata Jhonny, Selasa (17/11/2025). 

Selama ini, kendala dalam produktivitas legislasi antara lain kurang disiplinnya penjadwalan pembahasan Raperda. 

"Kami juga harus berani melakukan otokritik. Sering kali kami tidak disiplin dengan jadwal, sehingga pembahasan bisa berlarut-larut," ujarnya.

Jhonny menyebut, menjadikan Selasa sebagai hari khusus Perda akan memaksimalkan waktu untuk fokus membahas setiap Raperda. 

"Selasa itu menjadi hari khusus untuk pembahasan perda. Tidak ada kegiatan lain. Eksekutif pun tidak ada kegiatan dengan komisi lain. Fokus hanya perda," terang dia. 

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved