Kuota PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 Jenjang MIN dan MTsN, Jalur Tahfiz Dapat 5 Persen

Simak syarat, jadwal, dan kuota PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MIN dan MTsN, lengkap dengan persentase masing-masih jalur yang dibuka.

Editor: Muji Lestari
ppdb-madrasahdki.com
Ilustrasi siswa madrasah. Berikut ini kuota PPDB Madrasah DKI Jakarta untuk tiap jalur di jenjang MIN dan MTsN. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini kuota PPDBB Madrasah DKI Jakarta untuk masing-masing jalur penerimaan di jenjang MIN dan MTsN.

Calon pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2023 harus tahu jadwal dan kuota yang dibuka disetiap jenjang MIN dan MTsN.

PPDB Madrasah DKI Jakarta saat ini masih dibuka pada tahap prapendaftaran atau pengajuan akun mulai 15-31 Mei 2023.

Selanjutnya, pendaftaran dan pemilihan jalur PPDB dibuka sesuai jadwal di masing-masing jenjang.

Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anak ke jenjang MIN, pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta dibuka mulai 12-13 Juni untuk Jalur Zonasi.

Selanjutnya, secara bergilir adalah Jalur Afirmasi dan 3 jalur lainnya.

Sementara jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 Jenjang MTsN dan MAN adalah sama.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2023, Lengkap Dengan Aktivasi Akun hingga Lapor Diri

Terdapat 8 jalur PPDB yang dibuka, dimulai dari Jalur Zonasi, yakni 5-6 Juni 2023.

Berikut ini syarat, jadwal serta kuota PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MIN dan MTsN:

PPDB Masdrasah Jenjang MIN

Berikut syarat, kuota, dan jalur PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MIN.

Persyaratan umum:

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berasal dari provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan nomor induk kependudukan atau NIK.
  • Mengunggah kartu keluarga KK.
  • Mengunggah surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dengan keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon peserta didik baru bermaterai 10.000.

Kuota dan jalur yang dibuka

1. Jalur Zonasi

  • Kuota sebanyak 50 persen.
  • Prioritas 1 RT yang sama dengan Madrasah.
  • Prioritas Kedua adalah CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan RT Madrasah.
  • Prioritas Ketiga adalah CPDB yang berdomisili di Kelurahan yang sama dengan Madrasah.

2. Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua

  • Kuota 10 persen dari total daya tampung.
  • Anak Guru, Mengunggah SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah.
  • Anak Pindah Tugas Orang Tua (ASN/TNI/POLRI), Mengunggah SK Pindah Tugas Orang Tua, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2022 sampai 1 Juni 2023.

Baca juga: PPDB Madrasah DKI 2023 Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Lapor Diri Bagi CPDB

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved