Cara Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SLB, Cek Dokumen yang Diperlukan

Cara Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SLB, Cek Dokumen yang Diperlukan

TRIBUNJAKARTA.COM/NOVIAN ARDIANSYAH
Ilustrasi - Siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) 5 Jakarta mengikuti pameran di Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (22/2/2018). 

2. SDLB

  • Melampirkan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.
  • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

3. SMPLB

  • Melampirkan  ljazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
  • Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

4. SMALB

  • Melampirkan ljazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  • Berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2023. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved