Cara Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SLB, Cek Dokumen yang Diperlukan
Cara Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SLB, Cek Dokumen yang Diperlukan
Editor:
Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM/NOVIAN ARDIANSYAH
Ilustrasi - Siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) 5 Jakarta mengikuti pameran di Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (22/2/2018).
2. SDLB
- Melampirkan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
3. SMPLB
- Melampirkan ljazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
4. SMALB
- Melampirkan ljazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Berita Terkait
Baca Juga
Trauma Jadi Korban Bully di Sekolah Umum, Jadi Alasan Orangtua Pilih Sekolahkan Anaknya di SLB |
![]() |
---|
Cerita Hari Pertama Siswa SLB Jalani MPLS: Ada yang Minta Pulang, Kaget Pertama Tiba di Sekolah |
![]() |
---|
Melihat MPLS di Sekolah Luar Biasa, Para Siswa Ikut Dikenalkan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Dorong Kesetaraan Pendidikan, DPRD DKI Usul SLB Ada di Tiap Kecamatan |
![]() |
---|
DPRD DKI Dorong SLB di Tiap Kecamatan, Pastikan ABK Dapat Akses Pendidikan yang Setara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.