Cara Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SLB, Cek Dokumen yang Diperlukan
Cara Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SLB, Cek Dokumen yang Diperlukan
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Simak cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun ajaran 2023/2024.
Alur mengenai pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SLB, tercatat dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0037 tahun 2023 tentang alur proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2023/2024.
Bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus berdomisili Jakarta, pendaftaran PPDB jenjang SLB, dibuka tanggal 19 Juni 2023.
Adapun persayaratan untuk SLB tingkat SD, ialah berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dengan melampirkan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.
Baca juga: Daftar SMA Negeri di Jakarta Selatan Lengkap dengan Daya Tampungnya Untuk PPDB 2023
Berikut jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)
- Pendaftaran dan Verifikasi : 19 Juni - 4 Juli 2023
- Proses Seleksi : 19 Juni - 5 Juli 2023
- Pengumuman : 5 Juli 2023
- Lapor Diri : 6- 7 Juli 2023
Cara daftar PPDB DKI jenjang SLB
Dirangkum TribunJakarta.com, inilah mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SLB, baik tingkat SD, SMP, atau SMA :
1. Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SLB dilakukan secara daring ke sekolah tujuan melalui whatsapp/e-mail /google form.
2. Orang Tua/Wali CPDB mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia PPDB Satuan Pendidikan dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan Panitia PPDB Satuan Pendidikan.
Adapun hasil pindai atau foto dokumen asli yang dikirim berupa :
- Formulir Pendaftaran
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan paling lama tanggal 1 Juni 2022 kecuali CPDB yang berasal dari KK Panti
- Buku Rapor Lengkap SD/SDLB/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tamat Belajar untuk jenjang SMPLB
- Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tamat Belajar untuk Jenjang SMALB.
Nantinya, calon peserta didik yang lolos akan diumumkan melalui whatsapp / e-mail sesuai jadwal.
Perlu dicatat, calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri baik secara luring atau daring melalui layanan whatsapp/e-mail/googleform ke Satuan Pendidikan yang diterima.
Bagi calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, maka selanjutnya dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Sekolah Luar Biasa Negeri lainnya serta posisinya digantikan dengan calon peserta didik baru lain sesuai urutan usia.
Syarat daftar SLB
1. TKLB
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.
Trauma Jadi Korban Bully di Sekolah Umum, Jadi Alasan Orangtua Pilih Sekolahkan Anaknya di SLB |
![]() |
---|
Cerita Hari Pertama Siswa SLB Jalani MPLS: Ada yang Minta Pulang, Kaget Pertama Tiba di Sekolah |
![]() |
---|
Melihat MPLS di Sekolah Luar Biasa, Para Siswa Ikut Dikenalkan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Dorong Kesetaraan Pendidikan, DPRD DKI Usul SLB Ada di Tiap Kecamatan |
![]() |
---|
DPRD DKI Dorong SLB di Tiap Kecamatan, Pastikan ABK Dapat Akses Pendidikan yang Setara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.