Pileg 2024

Strategi Parpol Amankan Slot Bacaleg DPRD, Asal Masukkan Nama Meski Tak Sesuai Fakta

Hal itu ditemukan Bawaslu DKI Jakarta usai memantau proses verifikasi administrasi atau vermin yang dilakukan KPU DKI Jakarta.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas (kiri) saat memberikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal caleg DPRD DKI Jakarta kepada Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi di kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2023). 

Apabila juga masih di proses perbaikan masih ditemukan data yang tidak memenuhi syarat maka nama yang bersangkutan akan dicoret.

Sedangkan bacalon yang dinyatakan verifikasi administrasi akan berstatus menjadi daftar calon sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023.

Baca juga: PAN Kota Depok Bantah Kadernya Wafat Akibat Keracunan, Almarhumah Idap Penyakit Jantung

Setelah menjadi DCS, KPU DKI akan mempersilahkan jika ada masyarakat yang ingin melaporkan mengenai dugaan pelanggaran administrasi dari para bacaleg melalui tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

Adapun pengumuman daftar calon tetap (DCT) dari para bacaleg yang akan berlaga pada Pemilu 2024 mendatang akan disampaikan pada 4 November 2023 mendatang.  

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved