IPW Nilai Kasus Setoran Bripka Andry ke Atasan Termasuk Pidana Pemerasan Jabatan hingga Korupsi
Namun pada kasus tindak pidana ini, IPW menilai Bripka Andry tidak dapat dijerat,. Sebab, dalam kasus pemerasan dalam jabatan yang harus
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Kasus anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, yang mengaku memberi uang setoran Rp650 juta kepada atasan, Kompol Petrus Hottiner Simamora, dinilai tidak sebatas pelenggaran kode etik Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kasus tersebut patut diusut secara hukum pidana karena terdapat unsur pemerasan dalam jabatan dan masuk tindak pidana korupsi.
"Bripka Andry harus ditempatkan sebagai korban pemerasan, pemerasan dalam jabatan yang implikasinya adalah tindak pidana korupsi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Namun pada kasus tindak pidana ini, IPW menilai Bripka Andry tidak dapat dijerat,. Sebab, dalam kasus pemerasan dalam jabatan yang harus bertanggungjawab adalah pimpinan.
Perbedaan pangkat Bripka Andry sebagai Bintara dan Kompol Petrus sebagai perwira Polri dianggap membuat Andry tidak dapat melawan ketika diperintah untuk menyetorkan uang.
"Ini terjadi karena posisi Andry sebagai bawahan yang dalam posisi subordinatif (lebih rendah pangkat) tidak bisa melawan relasi jabatan (beda pangkat) juga terlalu jauh, empat level," ujarnya.
Baca juga: Bripka Andry Minta Keluarga Ikhlaskan Dirinya Usai Bongkar Diminta Setoran Rp 650 Juta
Baca juga: Sebelum Bunuh Pengamen di Senen, Anggota TNI AD Ini Asyik Karaokean Sambil Tenggak Miras di Kota Tua
Sugeng menuturkan Bripka Andry sepatutnya ditempatkan dalam posisi korban atau pelapor kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dilakukan Kompol Petrus.
Sementara terkait penetapan Bripka Andry masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau, IPW menyikapi hal tersebut dalam ranah penanganan kasus kode etik anggota Polri bukan pidana.
"Kalau sekarang dia dinyatakan DPO ini mungkin dalam kaitan tidak hadir dalam tugas sesuai ketentuan aturan dengan istilah disersi," tuturnya.

Sebelumnya, Bripka Andry membongkar kasus setoran uang sebanyak Rp650 juta kepada atasannya Kompol Petrus melalui akun Instagram pribadinya @andrydarmairawan07.2.
Usai unggahannya tersebut Bripka Andry mengaku tidak masuk dinas karena pertimbangan risiko yang timbul, sehingga memilih ke Jakarta untuk membuat permohonan perlindungan ke LPSK.
Baca juga: Pria di Koja Hantam Tetangga Pakai Helm Gegara Istri Digoda: Korban Masuk RS, Pelaku Dibui
Tapi, LPSK menyatakan belum dapat melakukan penelaahan permohonan karena Bripka Andry urung melaporkan kasus secara pidana, baru laporan kode etik ditangani Bid Propam Polda Riau.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Bripka Andry Darma Irawan
Polda Riau
uang setoran
setoran
Kompol Petrus Hottiner Simamora
Indonesia Police Watch (IPW)
IPW
Sugeng Teguh Santoso
IPW Minta Pembahasan RKUHAP Libatkan Akademisi dan Jamin Perlindungan HAM |
![]() |
---|
Anggota Polres Jakarta Timur Terima Setoran dari Penjual Toko Obat Terlarang di Pondok Ranggon |
![]() |
---|
Kata IPW Soal Penjual Obat Daftar G Diduga Beri Setoran ke Anggota Polres Metro Jakarta Timur |
![]() |
---|
Hasil Investigasi Diumumkan Besok, IPW Dorong Bentuk TPF Kasus 3 Polisi Tewas Gerebek Sabung Ayam |
![]() |
---|
Tak Cukup Pemecatan, IPW Mau 5 Perwira Polisi Terlibat Pemerasan Anak Bos Prodia Diproses Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.