IPW Nilai Kasus Setoran Bripka Andry ke Atasan Termasuk Pidana Pemerasan Jabatan hingga Korupsi

Namun pada kasus tindak pidana ini, IPW menilai Bripka Andry tidak dapat dijerat,. Sebab, dalam kasus pemerasan dalam jabatan yang harus

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Bangkapos.com/Ist
Percakapan dugaan permintaan uang setoran komandan Brimob Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora kepada anak buahnya, Bripka Andry Darma Irawan. IPW menilai permintaan setoran tidak sebatas pelenggaran kode etik Polri, tapi perlu diusut unsur pidana pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana korupsinya.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Kasus anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, yang mengaku memberi uang setoran Rp650 juta kepada atasan, Kompol Petrus Hottiner Simamora, dinilai tidak sebatas pelenggaran kode etik Polri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kasus tersebut patut diusut secara hukum pidana karena terdapat unsur pemerasan dalam jabatan dan masuk tindak pidana korupsi.

"Bripka Andry harus ditempatkan sebagai korban pemerasan, pemerasan dalam jabatan yang implikasinya adalah tindak pidana korupsi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

Namun pada kasus tindak pidana ini, IPW menilai Bripka Andry tidak dapat dijerat,. Sebab, dalam kasus pemerasan dalam jabatan yang harus bertanggungjawab adalah pimpinan.

Perbedaan pangkat Bripka Andry sebagai Bintara dan Kompol Petrus sebagai perwira Polri dianggap membuat Andry tidak dapat melawan ketika diperintah untuk menyetorkan uang.

"Ini terjadi karena posisi Andry sebagai bawahan yang dalam posisi subordinatif (lebih rendah pangkat) tidak bisa melawan relasi jabatan (beda pangkat) juga terlalu jauh, empat level," ujarnya.

Baca juga: Bripka Andry Minta Keluarga Ikhlaskan Dirinya Usai Bongkar Diminta Setoran Rp 650 Juta

Baca juga: Sebelum Bunuh Pengamen di Senen, Anggota TNI AD Ini Asyik Karaokean Sambil Tenggak Miras di Kota Tua

Sugeng menuturkan Bripka Andry sepatutnya ditempatkan dalam posisi korban atau pelapor kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dilakukan Kompol Petrus.

Sementara terkait penetapan Bripka Andry masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau, IPW menyikapi hal tersebut dalam ranah penanganan kasus kode etik anggota Polri bukan pidana.

"Kalau sekarang dia dinyatakan DPO ini mungkin dalam kaitan tidak hadir dalam tugas sesuai ketentuan aturan dengan istilah disersi," tuturnya.

Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan dan ibundanya usai mengajukan permohonan perlindungan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023). Permintaan perlindungan tersebut dilakukan menyusul pengakuannya soal setoran uang Rp650 juta ke atasan, Kompol Kompol Petrus Hottiner Simamora, viral di media sosial. 
Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan dan ibundanya usai mengajukan permohonan perlindungan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023). Permintaan perlindungan tersebut dilakukan menyusul pengakuannya soal setoran uang Rp650 juta ke atasan, Kompol Kompol Petrus Hottiner Simamora, viral di media sosial.  (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sebelumnya, Bripka Andry membongkar kasus setoran uang sebanyak Rp650 juta kepada atasannya Kompol Petrus melalui akun Instagram pribadinya @andrydarmairawan07.2.

Usai unggahannya tersebut Bripka Andry mengaku tidak masuk dinas karena pertimbangan risiko yang timbul, sehingga memilih ke Jakarta untuk membuat permohonan perlindungan ke LPSK.

Baca juga: Pria di Koja Hantam Tetangga Pakai Helm Gegara Istri Digoda: Korban Masuk RS, Pelaku Dibui

Tapi, LPSK menyatakan belum dapat melakukan penelaahan permohonan karena Bripka Andry urung melaporkan kasus secara pidana, baru laporan kode etik ditangani Bid Propam Polda Riau.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved