Syarat Daftar PPDB DKI Jakarta Jenjang SLB, Bisa Daftar Langsung ke Sekolah Tujuan
Syarat Daftar PPDB DKI Jakarta Jenjang SLB, Bisa Daftar Langsung ke Sekolah Tujuan
Editor:
Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM/NOVIAN ARDIANSYAH
Ilustrasi - Murid SLB Negeri 5 Jakarta membatik dan melukis di Halaman Aula Serba Guna Ali Sadikin, Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (22/2/2018).
2. SDLB
- Melampirkan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
3. SMPLB
- Melampirkan ljazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
4. SMALB
- Melampirkan ljazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Itulah syarat daftar PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SLB tahun ajaran 2023/2024.
Tags
Cara daftar PPDB DKI Jakarta untuk SLB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PPDB DKI
SLB
Sekolah Luar Biasa (SLB)
Berita Terkait
Baca Juga
Trauma Jadi Korban Bully di Sekolah Umum, Jadi Alasan Orangtua Pilih Sekolahkan Anaknya di SLB |
![]() |
---|
Cerita Hari Pertama Siswa SLB Jalani MPLS: Ada yang Minta Pulang, Kaget Pertama Tiba di Sekolah |
![]() |
---|
Melihat MPLS di Sekolah Luar Biasa, Para Siswa Ikut Dikenalkan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Dorong Kesetaraan Pendidikan, DPRD DKI Usul SLB Ada di Tiap Kecamatan |
![]() |
---|
DPRD DKI Dorong SLB di Tiap Kecamatan, Pastikan ABK Dapat Akses Pendidikan yang Setara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.