Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Bakal Serahkan Tanggungan Restitusi Rp 120 M ke Negara

Terdakwa Shane Lukas akan menyerahkan tanggungan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada negara.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Pengacara Shane Lukas (19), Happy Sihombing dan Shane Lukas. 

"LPSK itu kan bukan ahli statistik loh, dia si Abdanev (Jova) itu sarjana hukum, bagaimana dia bisa menghitung itu (biaya restitusi)," ujarnya.

Ia berpendapat penghitungan biaya restitusi sebesar lebih dari Rp 120 miliar tidak masuk akal.

"Jangan hanya dasarnya permohonan keluarga korban, itu dihitung dengan kwitansi, terus diprediksikan sampai sekian puluh tahun," ucap Happy.

"Lah dasarnya bagaimana? Apa sama-sama semua umur orang sampai 71 tahun? Nggak masuk akal, kami nggak bisa menerima," tambahnya.

Sebelumnya, LPSK mengajukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta terpidana anak AG (15).

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jova saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Abdanev mengatakan, ayah David, Jonathan Latumahina, mulanya mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.

"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev dalam kesaksiannya.

Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.

"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ungkap dia.

Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen; ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.

Dalam surat permohonan yang dibuat Jonathan, ganti rugi atas hilangnya kekayaan jumlahnya mencapai Rp 40 juta.

Namun, penghitungan LPSK atas komponen pertama itu hanya Rp 18.162.000.

"Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilai Rp 1.315.660.000," papar Abdanev.

Pada komponen penderitaan, dari jumlah awal Rp 50 miliar yang dimohonkan Jonathan, penghitungan kewajaran LPSK mencapai Rp 118 miliar lebih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved