Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Bakal Serahkan Tanggungan Restitusi Rp 120 M ke Negara

Terdakwa Shane Lukas akan menyerahkan tanggungan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada negara.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Pengacara Shane Lukas (19), Happy Sihombing dan Shane Lukas. 

Hakim kemudian bertanya bagaimana LPSK merinci biaya restitusi pada komponen penderitaan.

Abdanev menuturkan, LPSK menyadari komponen penderitaan yang dialami David tidak dapat digantikan dengan uang.

"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David mengalami diffuse axonal injury. Kemudian tim mencari rujukan, salah satunya melalui misal beberapa di internet, bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan diffuse axonal injury stage dua ini hanya 10 persen saja yang sembuh," tutur dia.

Mengingat tingkat kesembuhan David hanya 10 persen, LPSK menilai ada potensi penderitaan yang lebih besar.

"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS  Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," pungkas Abdanev.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved