Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Bakal Serahkan Tanggungan Restitusi Rp 120 M ke Negara

Terdakwa Shane Lukas akan menyerahkan tanggungan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada negara.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Pengacara Shane Lukas (19), Happy Sihombing dan Shane Lukas. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Terdakwa Shane Lukas akan menyerahkan tanggungan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada negara.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing.

"Dari segi ekonomi (Shane Lukas) nggak mampu lah, kami serahkan ke negara lah," kata Happy saat dihubungi, Sabtu (24/6/2023).

Menurut Happy, kliennya memiliki hak untuk menyerahkan tanggungan restitusi tersebut kepada negara.

"Melihat kalau di Undang-Undang Dasar itu, orang yang terlantar dan tidak mampu dibiayai oleh negara. Ya ini juga saya kira kami serahkan ke negara, biar nanti negara yang menanggung," ucap dia.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Kuta Bali: Kebut-kebutan, Pajero Hantam 2 Pohon dan 3 Motor Hingga Terguling

Happy mengungkapkan, orangtua Shane hanya seorang pengangguran dan tinggal di rumah kontrakan.

"Shane itu orangtuanya pengangguran, dan masih mengontrak, bagaimana bisa dia membayar," kata Happy.

Meski restitusi itu tak hanya ditujukan kepada Shane, Happy menyebut kliennya tetap tidak sanggup membayarnya.

Baca juga: Viral Rumah DP Nol Warisan Anies Jadi Indekos, Pemprov DKI Buka Suara

Happy pun menuturkan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum yang tidak dibayar oleh Shane alias pro bono.

"Meski ditanggung tiga orang, kalau restitusinya puluhan juta, mungkin kami kuasa hukum bisa membantu. Sedangkan kami aja pro bono loh, karena saudara saya si Shane itu," ujar dia.

"Berapa pun restitusinya, nggak sanggup lah Shane ini membayar," imbuhnya.

Baca juga: Datang dari Pandeglang ke GBK Hadiri Acara Bulan Bung Karno, Saidi Ngaku Idolakan Sang Proklamator

Happy mengatakan, pihaknya keberatan dengan nominal restitusi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 120 miliar.

"Iya keberatan, dan juga itu kami enggak menerima biaya restitusi sebesar itu," kata Happy.

Happy menyebut LPSK bukan ahli statistik dan saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved