Daftar Program Donasi BPJS Kesehatan, Cek Syarat serta Bentuk Donasi yang Diberikan
BPJS Kesehatan memiliki program donasi BPJS yang donaturnya bisa berasal dari masyarakat perorangan, badan usaha atau lembaga. Simak cara daftarnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara daftar program donasi BPJS Kesehatan, cocok buat kamu yang ingin salurkan bantuan buat mayarakat membutuhkan.
BPJS Kesehatan memiliki program donasi BPJS. Melalui program ini, seseorang dapat ikut membantu orang lain untuk menjadi peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.
Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, donatur bisa mendaftarkan masyarakat kurang mampu untuk menjadi peserta JKN dan membayarkan iurannya.
Donatur juga bisa berasal dari masyarakat perorangan, badan usaha atau lembaga lain.
"Tujuannya mewujudkan kepedulian kepada masyarakat di lingkungannya melalui kontribusi pendaftaran keluarga yang membutuhkan uluran tangan kita," terang Ardi dikutip dari Kompas.com.
Syarat dan Bentuk Donasi
Ardi menyebut, bentuk donasi yang dapat diberikan masyarakat yakni berupa pendaftaran terhadap masyarakat dan seluruh anggota keluarganya untuk menjadi peserta JKN.
Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Online, Bisa Lewat Gojek, OVO dan Dompet Digital Lainnya
Selain itu, program Donasi BPJS Kesehatan tersebut sekaligus mengharuskan donatur untuk melakukan pembayaran iuran kepesertaan JKN dari peserta.
Termasuk bersedia membayarkan iuran calon peserta dan keluarga tertangggung.
Jenis Donasi BPJS Kesehatan
Dikutip dari Buku Panduan JKN, berikut ini jenis Donasi BPJS Kesehatan:
1. Donasi Perorangan
Merupakan bentuk partisipasi individu yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap salah satu atau beberapa keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya.
Penerima bantuan didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan dibayarkan iurannya selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.
2. Donasi Badan Usaha
Keluhan Warga Soal Layanan BPJS di RSUD Marak, DPRD DKI Jakarta: Jangan Ada Lagi Penolakan Pasien! |
![]() |
---|
Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Lebih Mudah dan Bisa Lewat Hp |
![]() |
---|
Benarkah Melahirkan dengan Operasi Caesar Kini Tak Ditanggung BPJS? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Lewat Progam JKN |
![]() |
---|
Cerita Aida Ayahnya Jadi Korban Kecelakaan, Biaya Operasi dan Perawatan Ditanggung JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.