Daftar Program Donasi BPJS Kesehatan, Cek Syarat serta Bentuk Donasi yang Diberikan
BPJS Kesehatan memiliki program donasi BPJS yang donaturnya bisa berasal dari masyarakat perorangan, badan usaha atau lembaga. Simak cara daftarnya.
Merupakan bentuk partisipasi badan usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya.
Penerima bantuan didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan dibayarkan iurannya selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.
Baca juga: Bisa Sambil Rebahan, Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
3. Donasi Lembaga atau Badan lainnya
Bentuk partisipasi lembaga atau badan amal atau lembaga/badan lainnya salah satu fungsi lembaga atau badan terkait adalah sebagai penyantun dan memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah individu atau atau keluarga.
Cara Berpartisipasi di Program Donasi BPJS Kesehatan
1. Bagi masyarakat atau perorangan
Untuk bisa mengikuti program Donasi BPJS Kesehatan, maka dapat melakukan pendaftaran calonn peserta melalui kanal pendaftaran seperti:
- Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165
- Aplikasi mobile JKN
- Melalui kantor cabang setempat
Selanjutnya peserta melakukan pembayaran secara autobet minimal 1 tahun atau di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan
2. Badan usaha (melalui program CSR)
Untuk berpartisipasi dalam Program Donasi BPJS Kesehatan, badan usaha dapat menghubungi officer kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selanjutnya, badan usaha melakukan pendaftaran program CSR. Tahap setelahnya yakni dengan mengisi dan mengajukan data calon peserta.
Kemudian badan usaha melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif.
Terakhir adalah badan usah harus melakukan pembayaran secara langsung melalui nomor virtual account yang didapat dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Nantinya pembayaran bisa dilakukan di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan.
3. Lembaga/badan lain
Keluhan Warga Soal Layanan BPJS di RSUD Marak, DPRD DKI Jakarta: Jangan Ada Lagi Penolakan Pasien! |
![]() |
---|
Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Lebih Mudah dan Bisa Lewat Hp |
![]() |
---|
Benarkah Melahirkan dengan Operasi Caesar Kini Tak Ditanggung BPJS? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Lewat Progam JKN |
![]() |
---|
Cerita Aida Ayahnya Jadi Korban Kecelakaan, Biaya Operasi dan Perawatan Ditanggung JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.