Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Dokter Ungkap Kondisi David Saat Pertama Kali Tiba di RS Setelah Dianiaya Mario Dandy
Dokter RS Medika Permata Hijau Aisyah Anofi mengungkapkan kondisi David Ozora saat pertama kali tiba di RS usai dianiaya Mario Dandy.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter Aisyah Anofi sebagai saksi di sidang perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Dokter Aisyah merupakan orang pertama yang menangani David di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
Ia mengatakan, David tiba di RS Medika Permata Hijau dengan kondisi tidak sadarkan diri.
"Korban datang tidak sadarkan diri, dan dalam keadaan sakit berat. Korban datang dibawa oleh orang, beliau mengatakan orangtua dari teman korban, tapi tidak disebutkan namanya," kata Aisyah dalam kesaksiannya.
Saat pemeriksaan awal, jelas Aisyah, tim dokter RS Medika Permata Hijau menemukan sejumlah luka lecet di bagian wajah David.
Baca juga: Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Jalani Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora
"Saya temukan, kita temukan luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran sekitar 1,5 cm x 0,5 cm, kemudian luka lecet pada pipi sebelah kanan ukuran 6 cm x 5 cm, kemudian luka memar pipi kanan ukuran 6 cm x 6 cm kemudian luka robek di bibir bagian dalam ukuran 2 cm," ungkap dia.
Terkait tingkat kesadaran, ia mengungkapkan David masih dapat membuka mata ketika dipanggil.
David juga mengeluarkan suara meski tak begitu jelas apa yang diucapkan.
"Kemudian gerakan dapat menghalau gerakan. Kemudian setelah saya nilai, saya temukan yang saya sebutkan barusan. Kemudian sebagai dokter umum kita memberikan penanganan awal, lalu pemeriksaan lanjutan seperti laboratorium, CT scan dan saran rawat inap ICU," ujar Aisyah.
Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum David Sayangkan JPU Tak Gali Ancaman Penembakan Saat AG Jadi Saksi di Sidang Mario
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas, untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mens rea atau niat jahat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/JPU-menghadirkan-dokter-Aisyah-Anofi-sidang-Mario-Dandy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.