Cara Mengajukan Permohonan KJP Plus untuk Peserta Didik Baru, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Sebentar lagi tahun ajaran baru akan segera dimulai. Begini cara daftar KJP Plus untuk peserta didik baru
Adapun syarat-syarat penerima KJP Plus, antara lain sebagai berikut :
- Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal dan non formal di DKI Jakarta
 - Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan/atau sumber data lain (Berlaku untuk anak pengemudi Jaklingko, Anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak panti asuhan, anak tidak sekolah, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas)
 - Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga DKI Jakarta
 
Berkas yang diperlukan untuk pengajuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus :
- Form Kelengkapan Data (didownload pada website resmi)
 - Surat Permohonan KJP Plus (didownload pada website resmi)
 - Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
 - Fotocopy KTP
 - Fotocopy Kartu Keluarga
 - Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
 - Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
 
Mekanisme pendataan KJP Plus
Tidak semua pendaftar dapat lolos pada seleksi atau pendataan penerima KJP Plus.
Hanya peserta didik yang dinilai memenuhi persayaratan saja yang nantinya dapat lolos sebagai pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Nantinya, data calon penerima KJP Plus yang sudah memenuhi syarat dapat diakses melalui akun sekolah pada laman kjp.jakarta.go.id.
Seiring dengan proses seleksi, pihak sekolah akan mengumumkan daftar calon penerima sementara.
Nantinya, bagi peserta didik calon penerima KJP Plus wajib menyerahkan permohonan bantuan sosial KJP Plus ke sekolah.
Data yang sudah memenuhi syarat, selanjutkan akan diintegrasikan dengan data kependudukan untuk kemudian diverifikasi kembali oleh sekolah.
Peserta yang sudah lolos seleksi, nantinya akan diusulkan dalam penetapan keputusan gubernur.
Itulah cara mengajukan permohonan KJP Plus bagi peserta didik baru.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
| Pemprov DKI Jakarta Dorong Transaksi Non Tunai, UMKM Wajib Go Digital | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sanksi Tegas Buat Pengelola Lapangan Padel yang Ambruk di Meruya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| DPRD DKI Terima Kunjungan Resmi Komite Tetap Kongres Rakyat Kota Huangshi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tarif Transjakarta Naik, Gubernur Pramono Anung: Tetap Lebih Murah dari Bogor dan Bekasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| DPRD DKI Jakarta: Akselerasi Layanan KTP Digital | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-kjp-plus22245.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.