Cerita Kriminal
Polres Depok Ringkus 13 Pelaku Curanmor, Barang Bukti 7 Sepeda Motor Sampai Kunci Letter T
Polres Metro Depok menggelar ungkap kasus curanmor yang terjadi selama dua bulan belakangan ini. Inideretan barang buktinya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polres Metro Depok menggelar ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi selama dua bulan belakangan ini.
Total ada 13 tersangka yang dihadirkan dalam ungkap kasus ini.
Mereka beraksi di sejumlah lokasi yang masih berada di wilayah hukum Polres Metro Depok.
"Hari ini kita rilis penangkapan oleh Polres Metro Depok, Polsek Bojonggede, dan Polsek Pancoran Mas," kata Wakasat Reskrim Polrestro Depok, AKP Nirwan Pohan, Selasa (11/7/2023).
"Tangkapan ini termasuk adalah tangkapan timsus yang dibentuk pak kapolres. Saat ini kami berhasil mengamankan 13 tersangka pencurian kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan sekitar bulan Mei-Juni," timpalnya.
Baca juga: Maling Motor di Bojonngede Ditembak Karena Kabur Saat Cari Bukti
Nirwan mengatakan, para pelaku mengakui beraksi kurang lebihnya di 10 lokasi dalam kurun waktu dua bulan ini.
"Barang bukti yang bisa kami amankan ada tujuh kendaraan bermotor dan alat-alat untuk melakukan kejahatan seperti kunci leter T," beber Nirwan.
"Adapun lokasinya ini diambil di depan rumah, parkir di pinggir jalan, yang tidak menggunakan kunci ganda, hanya mengandalkan kunci stang," sambungnya.
Nirwan mengatakan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.