Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Mengangguk hingga Tertunduk, Gelagat Wowon Cs saat Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bekasi

Wowon cs duduk di kursi sejajar dengan kuasa hukum di sebelah kiri dari meja Majelis Hakim, sementara di area tengah sedang bersaksi dokter jaga RSUD

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi - Cianjur Wowon cs saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (25/7/2023).  

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi - Cianjur Wowon Erawan cs tampak hanya bisa terdiam saat jaksa menghadirkan saksi dalam persidangan.

Sidang berlangsung di ruang utama persidangan Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (25/7/2023).

Ya (mengakui perbuatan), ya menyesal

Ketiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin hadir dalam sidang.

Wowon cs duduk di kursi sejajar dengan kuasa hukum di sebelah kiri dari meja Majelis Hakim, sementara di area tengah sedang bersaksi dokter jaga RSUD Bantargebang Nanang Agung Permadi.

Sepanjang persidangan, Wowon cs hanya menyimak dialog antara Majelis Hakim dengan saksi Dokter Nanang.

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut ketiga terdakwa, mereka hanya terlihat tertunduk sambil sesekali mengangkat kepala.

Baca juga: Pengakuan Penjual Racun Tikus yang Digunakan Wowon untuk Habisi Nyawa Istri dan Anaknya

Baca juga: Sidang Kasus Serial Killer Wowon Cs, Cerita Dokter RUSD Bantargebang Tangani 3 Pasien Keracunan

Majelis Hakim sempat memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi, tetapi hal itu tidak dimanfaatkan.

Wowon hanya terlihat menggolengkan kepala dan berkata tidak ada yang ingin disampaikan, hal yang sama juga dilakukan Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin.

Majelis Hakim Suparna lalu menutup jalannya persidangan, ditunda hingga pekan depan Selasa (1/8/2023) dengan agenda yang sama mendengar keterangan saksi.

Saat berjalan keluar dari ruang sidang, ketiga terdakwa sempat ditanya awak media terkait persidangan yang tengah dijalani.

Baca juga: Jual Pacarnya Jadi PSK, Pemuda di Tambun Lalu Aniaya Pria Hidung Belang Karena Permintaan Aneh

Hanya Wowon yang menanggapi pertanyaan wartawan, sambil mengangguk, dia mengatakan, mengakui segala perbuatannya.

"Ya (mengakui perbuatan), ya menyesal," kata Wowon saat ditanya wartawan usai persidangan di PN Bekasi.

Kasus serial killer Bekasi Cianjur terkuak saat ditemukannya satu keluarga di Kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved