Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri

Hadiri Sidang, Biro Hukum Pemprov DKI Irit Bicara Soal Dugaan Beli Lahannya Sendiri di Kalideres

Tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta irit bicara usai menjalani sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Jalan Irigasi RT 07 RW 01, Pegadungan.

|
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta (mengenakan pakaian dinas) disaksikan tim kuasa hukum ahli waris saat menyerahkan bukti surat tambahan ke majelis hakim PN Jakarta Barat, Senin (14/8/2023) dalam sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Jalan Irigasi RT 07 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta irit bicara usai menjalani sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Jalan Irigasi RT 07 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Adapun persidangan Senin (14/8/2023) hari ini beragendakan penyerahan bukti surat tambahan dari Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat dalam perkara perdata yang diajukan Achmad Benny Mutiara selaku ahli waris yang mengklaim pemilik sah dari tanah tersebut.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sejumlah berkas kepada tim majelis hakim yang diketuai Toga Napitupulu.

Lantaran sidang kasus perdata, majelis hakim tak memberikan kesempatan untuk para tergugat membacakan bukti-bukti yang mereka miliki di ruang sidang.

Sidang akan dilanjutkan Senin (21/7/2023) pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan pihak penggugat.

Irit Bicara

Seusai persidangan, salah satu pegawai biro hukum Pemprov DKI Jakarta, Abdurrazak Natamiharsa irit bicara mengenai kasus tersebut.

Dia malah meminta awak media menanyakan kasus sengketa lahan ini kepada pejabat di biro hukum Pemprov DKI Jakarta.

Pun saat ditanyakan mengenai kronologi dugaan Pemprov DKI membeli lahan seluas 6.312 meter persegi yang seharusnya merupakan pemberian dari PT.Tamara Green Garden selaku pengembang Gardenia II untuk fasos dan fasum, dia juga tak berani bicara.

"Itu tanya Bang Mindo (staf biro hukum Pemprov DKI)," katanya singkat.

Sementara itu, saat ditanyakan apakah siap menghadirkan saksi saat sidang memasuki tahapan pembuktian, Abdurrazak juga tak menjawab tegas.

"Lihat kedepannya aja. Kalau memungkinkan hadirkan saksi, ya kita hadirkan," kata dia sambil meninggalkan area Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara itu, Madsanih Manong selaku kuasa hukum dari penggugat mengatakan dalam persidangan tadi, biro hukum Pemprov DKI Jakarta turut menyerahkan Sertifikat Hak Pakai yang mereka miliki atas lahan sengketa tersebut.

"Agenda hari ini ada penyerahan bukti surat tambahan dari tergugat I, Pemprov DKI dalam hal ini Pj Gubernur cq Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved