Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri
Hadiri Sidang, Biro Hukum Pemprov DKI Irit Bicara Soal Dugaan Beli Lahannya Sendiri di Kalideres
Tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta irit bicara usai menjalani sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Jalan Irigasi RT 07 RW 01, Pegadungan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta irit bicara usai menjalani sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Jalan Irigasi RT 07 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Adapun persidangan Senin (14/8/2023) hari ini beragendakan penyerahan bukti surat tambahan dari Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat dalam perkara perdata yang diajukan Achmad Benny Mutiara selaku ahli waris yang mengklaim pemilik sah dari tanah tersebut.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sejumlah berkas kepada tim majelis hakim yang diketuai Toga Napitupulu.
Lantaran sidang kasus perdata, majelis hakim tak memberikan kesempatan untuk para tergugat membacakan bukti-bukti yang mereka miliki di ruang sidang.
Sidang akan dilanjutkan Senin (21/7/2023) pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan pihak penggugat.
Irit Bicara
Seusai persidangan, salah satu pegawai biro hukum Pemprov DKI Jakarta, Abdurrazak Natamiharsa irit bicara mengenai kasus tersebut.
Dia malah meminta awak media menanyakan kasus sengketa lahan ini kepada pejabat di biro hukum Pemprov DKI Jakarta.
Pun saat ditanyakan mengenai kronologi dugaan Pemprov DKI membeli lahan seluas 6.312 meter persegi yang seharusnya merupakan pemberian dari PT.Tamara Green Garden selaku pengembang Gardenia II untuk fasos dan fasum, dia juga tak berani bicara.
"Itu tanya Bang Mindo (staf biro hukum Pemprov DKI)," katanya singkat.
Sementara itu, saat ditanyakan apakah siap menghadirkan saksi saat sidang memasuki tahapan pembuktian, Abdurrazak juga tak menjawab tegas.
"Lihat kedepannya aja. Kalau memungkinkan hadirkan saksi, ya kita hadirkan," kata dia sambil meninggalkan area Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara itu, Madsanih Manong selaku kuasa hukum dari penggugat mengatakan dalam persidangan tadi, biro hukum Pemprov DKI Jakarta turut menyerahkan Sertifikat Hak Pakai yang mereka miliki atas lahan sengketa tersebut.
"Agenda hari ini ada penyerahan bukti surat tambahan dari tergugat I, Pemprov DKI dalam hal ini Pj Gubernur cq Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
| Sengketa Pembelian Lahan oleh Pemprov DKI di Kalideres Belum Usai, Ahli Waris Banding Putusan PN |
|
|---|
| Kasus Pemprov DKI Duga Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Penggugat: BPN Beri Bukti Palsu |
|
|---|
| Kasus Dugaan Beli Lahan Sendiri, Pemprov DKI Tak Bisa Jawab Pertanyaan Hakim Saat Sidang di Lokasi |
|
|---|
| Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Mangga Besar Tolak Rumahnya Digusur |
|
|---|
| Sidang Dugaan Pemprov DKI Beli Tanah Sengketa di Kalideres Panas, Ahli Yakin Ada Pelanggaran Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tim-biro-hukum-Pemprov-DKI-Jakarta-mengenakan-pakaian-dinas-dis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.