Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri
Hadiri Sidang, Biro Hukum Pemprov DKI Irit Bicara Soal Dugaan Beli Lahannya Sendiri di Kalideres
Tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta irit bicara usai menjalani sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Jalan Irigasi RT 07 RW 01, Pegadungan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Jadi ada tambahan dari T24 sampai T31 kalau ga salah. Itu isinya bukti-bukti Sertifikat Hak Pakai yang saat ini Pemprov DKI punya," kata Madsanih.
Dia pun mengaku siap mendatangkan ahli pada persidangan pekan depan.
"Ini kan dalam proses pembuktian. Kami meyakini keterangan ahli akan meyakinkan dari kami pihak penggugat agar masalah ini lebih jelas," kata dia.
Madsanih menjelaskan, di kasus ini, ia meminta majelis hakim menyatakan jual beli antara PT Tamara Green Garden dan Pemprov DKI Jakarta atas lahan di Jalan Irigasi untuk dibatalkan karena cacat administrasi.
Adapun tanah yang dipersoalkan kubu Madsanih sekitar 5.000 meter yang dicaplok pengembang.
Padahal, ia mengklaim kliennya memiliki sejumlah legalitas yang sah atas lahan tersebut.
Pada Tahun 2017, pihak kelurahan Pegadungan juga telah mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut masih bersengketa,
Namun pada tahun 2018 ternyata lahan tersebut telah diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk fasos fasum.
Dalam sidang kasus itu juga terungkap bahwa adanya dugaan Pemprov DKI melakukan korupsi dan penggelapan dengan membeli lahan yang sebenarnya sudah jadi hak mereka tersebut dari PT Tamara Green Garden seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000 melalui proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018.
Lahan tersebut kemudian dibangun Taman Kumbang Sereh yang diresmikan pada tahun 2023 ini.
Lantaran menggugat secara perdata, Madsanih tak terlalu mau ikut campur atas temuan dugaan Pemprov membeli lahannya sendiri tersebut, Ia hanya ingin kliennya mendapatkan hak ganti rugi atas tanah yang diklaim sepihak oleh pengembang.
"Berdasarkan legalitas yang kami punya, itu ada akte jual beli, ada letter C, ada keterangan daripada camat saat ini yg pada saat tahun 2018 itu ada PPAT, ini masih terdaftar semua.
Harusnya PT Tamara itu membeli dulu ke kita baru lahan itu diserahkan ke pemprov, itu yang benar," paparnya.
Dalam perkara perdata 157/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT yang diajukan Madsanih, ada tiga pihak yang menjadi tergugat.
Tergugat satu yakni PJ Gubernur DKI CQ.Dinas pertamanan dan Hutan Kota, tergugat dua PT.Tamara Green Garden selaku pengembang perumahan Puri Gardenia, tergugat tiga Kantor Pertanahan Jakarta Barat.
Kemudian, turut tergugat satu Camat Cengkareng dan tergugat Dua Lurah Pegadungan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Sengketa Pembelian Lahan oleh Pemprov DKI di Kalideres Belum Usai, Ahli Waris Banding Putusan PN |
|
|---|
| Kasus Pemprov DKI Duga Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Penggugat: BPN Beri Bukti Palsu |
|
|---|
| Kasus Dugaan Beli Lahan Sendiri, Pemprov DKI Tak Bisa Jawab Pertanyaan Hakim Saat Sidang di Lokasi |
|
|---|
| Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Mangga Besar Tolak Rumahnya Digusur |
|
|---|
| Sidang Dugaan Pemprov DKI Beli Tanah Sengketa di Kalideres Panas, Ahli Yakin Ada Pelanggaran Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tim-biro-hukum-Pemprov-DKI-Jakarta-mengenakan-pakaian-dinas-dis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.