Operasi Zebra Jaya 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya Tindak 360 Pelanggar Lewat ETLE

Ditlantas Polda Metro Jaya menindak 360 pelanggar lalu lintas selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara menggelar Operasi Zebra Jaya 2023, Senin (18/9/2023) di lampu merah Permai, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara. 

Berikut adalah 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus polisi dalam Operasi Zebra 2023:

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
  5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan.
  6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya.
  7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia.
  8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
  11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
  12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan.
  14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
  15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved