Cerita Kriminal
Sudah Divonis Mati, Napi Lapas Gunung Sindur Lakukan Pencucian Uang Narkoba Sampai Rp80 Miliar
Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, SD menerima aliran uang dari bisnis peredaran narkotika sejumlah bandar sejak tahun 2014.
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Divonis hukuman mati karena menjadi bandar narkotika tidak membuat narapidana Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat berinisial SD alias HK alias AB jera.
Alih-alih menggunakan sisa waktunya menunggu eksekusi dengan memperbaiki diri, SD rupanya masih melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotikanya.
Dari penyidikan gabungan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap seorang napi berinsial SD tersebut memiliki aset Rp80.560.411.442,86.
Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, SD menerima aliran uang dari bisnis peredaran narkotika sejumlah bandar sejak tahun 2014.
"Memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso, dan SW alias RK," kata Golose di Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Dari SF, SD menerima uang sebanyak Rp10.541.000.988,00, dari tersangka MGM sebesar Rp392.670.000,00, dan dari tersangka SW senilai Rp 25.431.900.000,00.
"Hasil transaksi tindak pidana narkotika tersebut kemudian disamarkan SD dengan beberapa modus pencucian uang. Yaitu modus use nominee (penggunaan identias pihak ketiga)," ujar Golose.
Kemudian modus U Turn (memutarbalikan transaksi), modus pembelian aset atau barang mewah, modus transaksi pass by (melakukan transfer atau tarik tunai), dan modus rekening perusahaan fiktif.
Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar menuturkan pengungkapan kasus bermula dari tujuh laporan transaksi keuangan mencurigakan, dan 40 laporan transaksi keuangan tunai.
"Based on (berdasar) ini diperkuat lagi dengan adanya deteksi terhadap rekening (SD) yang sudah nyata-nyata divonis mati namun rekeningnya masih aktif," tutur Alberd.
Kemudian dari pendidikan gabungan BNN dan PPATK ditemukan ada pembelian aset, rumah, tanah, apartemen, ruko, mobil, polis asuransi, dan modus TPPU dengan melibatkan identitas pihak keluarga.
Lalu perusahaan maupun usaha-usaha bisnis yang menjadi rekening penampungan, sekaligus wadah melakukan transaksi untuk pemanfaatan uang hasil tindak pidana narkotika.
"Ada 58 rekening, tercatat 16 tersangka, lima perusahaan, dan satu usaha bisnis di bidang perikanan, pembenihan, perdagangan, konstruksi, kemudian usaha alat berat, BBM," lanjut Alberd.
Hingga kini total aset yang sudah disita meliputi uang di dalam 65 rekening tabungan senilai Rp8.701.011.442,86, aset barang tidak bergerak dengan total senilai Rp70.906.050.000,00.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.