Cerita Kriminal

Sudah Divonis Mati, Napi Lapas Gunung Sindur Lakukan Pencucian Uang Narkoba Sampai Rp80 Miliar

Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, SD menerima aliran uang dari bisnis peredaran narkotika sejumlah bandar sejak tahun 2014.

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Narapidana kasus peredaran narkoba Lapas Kelas IIA Gunung Sindur berinisial SD kembali ditangkap dan dihadirkan dalam jumpa pers di kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023). SD yang telah divonis mati atas kasus pertama kembali ditangkap karena dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 80 miliar bersumber bisnis narkoba. 

Rinciannya ada 10 unit rumah dengan tiga unit rumah berada di Kabupaten Tangerang, dua unit rumah di Kota Tangerang, satu unit rumah di Kota Bandung, dua unit rumah di Kabupaten Bogor.

Satu unit rumah di Kota Pekanbaru, dan satu unit rumah di Kota Bekasi, dan 10 unit apartemen meliput sembilan unit apartement di Kabupaten Tangerang dan satu unit apartement di Kota Tangerang.

Lalu, 15 bidang tanah meliputi 12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan tiga bidang tanah di Kabupaten Lebak, satu unit ruko di Kabupaten Tangerang, dan aset bergerak senilai Rp953.350.000,00.

Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose dan Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar, menunjukkan barang bukti uang RP 80,5 miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisnis narkoba narapida inisial SD, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose dan Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar, menunjukkan barang bukti uang RP 80,5 miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisnis narkoba narapida inisial SD, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Rinciannya tiga kendaraan roda empat merk Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan Honda HRV, 11 buah handphone, 20 unit laptop dan ipad, dan satu unit jam tangan merk Laurent Hampton.

Atas perbuatannya SD dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda 10 Miliar.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Narapidana peredaran narkoba Lapas Kelas IIA Gunung Sindur berinisial SD kembali ditangkap karena dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved