Cerita Kriminal
Sudah Divonis Mati, Napi Lapas Gunung Sindur Lakukan Pencucian Uang Narkoba Sampai Rp80 Miliar
Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, SD menerima aliran uang dari bisnis peredaran narkotika sejumlah bandar sejak tahun 2014.
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Rinciannya ada 10 unit rumah dengan tiga unit rumah berada di Kabupaten Tangerang, dua unit rumah di Kota Tangerang, satu unit rumah di Kota Bandung, dua unit rumah di Kabupaten Bogor.
Satu unit rumah di Kota Pekanbaru, dan satu unit rumah di Kota Bekasi, dan 10 unit apartemen meliput sembilan unit apartement di Kabupaten Tangerang dan satu unit apartement di Kota Tangerang.
Lalu, 15 bidang tanah meliputi 12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan tiga bidang tanah di Kabupaten Lebak, satu unit ruko di Kabupaten Tangerang, dan aset bergerak senilai Rp953.350.000,00.

Rinciannya tiga kendaraan roda empat merk Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan Honda HRV, 11 buah handphone, 20 unit laptop dan ipad, dan satu unit jam tangan merk Laurent Hampton.
Atas perbuatannya SD dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda 10 Miliar.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Narapidana peredaran narkoba Lapas Kelas IIA Gunung Sindur berinisial SD kembali ditangkap karena dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.