Pasukan Netanyahu Bombardir Rumah Sakit Indonesia di Gaza, MUI Fatwakan Haram Dukung Israel
Aksi bombardir Rumah Sakit Indonesia dilaporkan Middle East Monitor (MEMO) pada Kamis (9/11/2023) tengah malam waktu Indonesia.
"Inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," ungkap Asrorun.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," tambahnya.
Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” terang dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Dialog Asia Pasifik untuk Palestina Bakal Digelar di Jakarta, MUI: Langkah Nyata Hentikan Genosida |
|
|---|
| ICC Tolak Banding Israel, Jazuli Juwaini: Lampu Harapan Korban Kebiadaban di Gaza |
|
|---|
| 5 Fakta Heboh Dugaan WNA Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Sampai Temui Bupati |
|
|---|
| Seniman dan Musisi Bersatu di Depan Kedubes AS, Suarakan Keadilan untuk Palestina |
|
|---|
| JADWAL Demo di Jakarta, Minggu 19 Oktober 2025: 2 Aksi Besar di Hari Libur, Ribuan Personel Berjaga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Rumah-Sakit-Indonesia-di-Gaza.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.