Gaji ASN Naik 8 Persen per Januari 2024, Segini Besaran Gaji untuk Tiap Golongan

Gaji ASN dan pensiuna dipastikan naik per Januari 2024, berikut ini besaran gaji ASN untuk setiap golongan.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Gaji PNS 2024 naik, jadi berapa? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar gembira buat aparatur sipil negara (ASN), pemerintah memastikan gaji ASN naik mulai Januari 2024.

Rencana kenaikan gaji ASN sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Harapannya, kenaikan gaji ini mampu memperkuat reformasi birokrasi, sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," ujarnya.

Namun, hingga awal Januari 2024, aturan turunan terkait kenaikan gaji ASN ini belum diterbitakan.

Lalu, kapan kenaikan gaji ASN mulai berlaku?

Ilustrasi gaji. Gaji PNS naik per Januari 2024, jadi berapa?
Ilustrasi gaji. Gaji PNS naik per Januari 2024, jadi berapa? (Pixabay)

Berlaku per Januari 2024

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menegaskan, kenaikan gaji ASN berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Berlaku per 1 Januari 2024 sesuai Undang-Undang UU) dan nanti diatur Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya dikutip dari Kompas.com

Kendati demikian, nominal gaji yang diterima ASN pada Januari 2024, belum sesuai dengan besaran gaji setelah mengalami kenaikan.

"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," kata Prastowo.

Hal ini disebabkan oleh belum rampungnya penyusunan aturan turunan terkait kenaikan gaji ASN.

Nantinya, selisih nominal gaji terbaru akan diberikan secara rapel jika aturan sudah selesai.

"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur. Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan," ungkapnya.

"Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," terang Prastowo.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved