Gaji ASN Naik 8 Persen per Januari 2024, Segini Besaran Gaji untuk Tiap Golongan
Gaji ASN dan pensiuna dipastikan naik per Januari 2024, berikut ini besaran gaji ASN untuk setiap golongan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar gembira buat aparatur sipil negara (ASN), pemerintah memastikan gaji ASN naik mulai Januari 2024.
Rencana kenaikan gaji ASN sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.
Harapannya, kenaikan gaji ini mampu memperkuat reformasi birokrasi, sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," ujarnya.
Namun, hingga awal Januari 2024, aturan turunan terkait kenaikan gaji ASN ini belum diterbitakan.
Lalu, kapan kenaikan gaji ASN mulai berlaku?
Berlaku per Januari 2024
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menegaskan, kenaikan gaji ASN berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Berlaku per 1 Januari 2024 sesuai Undang-Undang UU) dan nanti diatur Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya dikutip dari Kompas.com
Kendati demikian, nominal gaji yang diterima ASN pada Januari 2024, belum sesuai dengan besaran gaji setelah mengalami kenaikan.
"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," kata Prastowo.
Hal ini disebabkan oleh belum rampungnya penyusunan aturan turunan terkait kenaikan gaji ASN.
Nantinya, selisih nominal gaji terbaru akan diberikan secara rapel jika aturan sudah selesai.
"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur. Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan," ungkapnya.
"Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," terang Prastowo.
| Kisah PNS Rosma, Ngaku Uang Rp210 Juta Hilang Ternyata Fiktif Bohongi Polisi, Ada Temuan Bikin Malu |
|
|---|
| Wanita Rambut Pirang Berseragam PNS Pemkab Grobogan Bikin Heboh, Ternyata Cuma Demi Konten Medsos? |
|
|---|
| Janggal Pria Berbaju PNS Minta THR di Bekasi, Tanda di Tangan Disorot,Bupati Ade Kunang Turun Tangan |
|
|---|
| Pengumuman! THR PNS hingga TNI-Polri Cair Mulai Pekan Depan, Berapa Besarannya? |
|
|---|
| 6 Cara Minta Kenaikan Gaji di Tempat Kerja, Perhatikan Langkah Negosiasinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah-pecahan-kertas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.