Pegawai BNN Tersangka KDRT
Pegawai BNN di Bekasi Tak Cuma KDRT Istri, Korban Ungkap 2 Kejahatan Pelaku yang Lain: Ada Videonya
Pegawai BNN ternyata tak cuma menganiaya istrinya YA (29) di depan ketiga anaknya di rumah mereka di Jatiasih, Kota Bekasi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) ternyata tak cuma menganiaya istrinya YA (29) di depan ketiga anaknya di rumah mereka di Jatiasih, Kota Bekasi.
Kepada awak media YA mengungkapkan dua kejahatan AF yang lain.
Apa saja kejatahan AF terhadap YA?
1. Menelantarkan Anak
Pegawai BNN tersebut ternyata menelantarkan ketiga anaknya.
"Saya sudah jatuh tertimpa tangga, pernah ada laporan waktu itu tahun 2022, kasus penelantaran istri dan anak. Kemudian kami rujuk, setelah rujuk ternyata KDRT," ujar YA dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Rabu (3/1/2024).
YA mengatakan, dirinya merasa lelah selalu melapor apabila ketiga anaknya tidak mendapatkan hak-haknya.
"Saya juga capek harus melaporkan setiap ada kebutuhan apa lapor, baru memenuhi," tuturnya.
YA mengatakan, AF sebagai kepala keluarga seharusnya menjadi suami yang baik dan bertanggung jawab kepada keluarga.
"Lima tahun pernikahan, kami adem-adem saja. Puncaknya itu setelah lahiran anak ketiga. Saya mulai diusir tanpa sebab, terkait nafkah selama ini padahal saya enggak pernah nuntut," ucapnya.
2. Keluarganya Datang Mengeroyok
YA mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari keluarga suaminya.
YA dicaci maki keluarga sang suami yang tiba-tiba datang ke rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi.
"Kemarin keluarga suami huru-hara melakukan 'pengeroyokan' ke saya, jadi saya ya sudah pasrah saja, biar pengadilan saja yang proses," ujar YA.
Kepada awak media, YA menunjukkan bukti rekaman video saat keluarga AF "mengeroyok" dengan makian.
"Mereka melakukan 'pengeroyokan', saya dimaki-maki, bahkan saya ada bukti rekamannya," kata dia.
YA mengatakan, keluarga suaminya masuk dengan memanjat pagar dan merusak pintu depan.
"Itu pas ashar, saya lagi bersih-bersih rumah, dia masuk manjat pagar, merusak pintu depan, kemudian habis itu saya bukain," kata dia.
Setelah pintu depan dibuka, keluarga suami YA justru membawa segerombol orang untuk mencacinya.
"Setelah itu bawa segerombolan orang, dia bawa keluarganya buat maki-maki saya, mencoba memancing emosi saya, tapi saya enggak melakukan penyerangan apa-apa," tutur YA.
YA mengatakan, keluarga suaminya datang untuk mempertanyakan alasan ia masih bertahan dengan AF.
"Maki-maki, marah-marah, katanya kenapa saya masih bertahan, kenapa masih di sini, harusnya saya keluar dari rumah, saya enggak pantas di sini," tutur YA mengingat perkataan keluarga suaminya.
Kini Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka, Selasa (2/1/2024).
"Iya benar. Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi.
Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.
"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung, tangan kiri," kata dia.
Setelah ini, polisi bakal segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024," ujar Firdaus.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.