Pegawai BNN Tersangka KDRT

Pegawai BNN Tersangka KDRT Berubah Setelah Lima Tahun Menikah, Istri Duga Ada Pihak Ketiga

Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42), tersangka kasus KDRT berubah drastis setelah lima tahun menikah.

Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
Pegawai BNN berinisial AF (42) ternyata tak cuma menganiaya istrinya YA (29) di depan ketiga anaknya di rumah mereka di Jatiasih, Kota Bekasi. Kepada awak media YA mengungkapkan dua kejahatan AF yang lain. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, JATIASIH - Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berubah drastis setelah lima tahun menikah.

Hal ini dikatakan Yuliyanti Anggraini (28), istri tersangka sekaligus korban KDRT saat dijumpai di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/1/2023).

Lima tahun pertama usia pernikahan, sikap AF benar-benar seperti suami yang mencintai istri dan anak-anaknya.

"Saya menikah 2015, lima tahun pernikahan kita baik-baik aja, puncaknya setelah lahiran anak ketiga," kata Yuliyanti.

Pada 2020, gelagat perubahan AF kian terlihat. Bahkan dia sempat menggugat cerai sang istri tetapi kembali rujuk.

"Tanggal 11 Juni 2020 dia sudah bikin surat pernyataan cerai dan sekarang dia gugat lagi di September atau Oktober 2023 di kedinasan BNN," ucapnya.

Yuliyanti tidak begitu mengerti alasan suaminya berubah, tetapi dia menduga ada faktor pihak ketiga yang mencampuri urusan rumah tangganya.

"Orang ketiga, orang ketiga banyak, bahkan keluarga (orang tua), pun adalah orang ketiga," terangnya.

Dugaannya tentu memiliki alasan, jika memang suaminya benar-benar mencintai istri dan anak-anaknya tidak mungkin tega melakukan tindakan KDRT.

"Kalau saling sayang gak pernah ada sedikit pun ingin berpisah, kalau gak ada orang lain," tegaa dia.

Pada saat laporan pertama, Yuliyanti meminta kasus KDRT ditunda lantaran upaya rujuk dengan sang suami.

Kedua belah pihak bahkan sempat melangsungkan tajdidun nikah atau akad ulang, tetapi pada 2022 hingga 2023 KDRT kembali terulang.

Perbuatan KDRT dilakukan AF dirumah Jatiasih Bekasi, korban dipukul, dibanting hingga diancam menggunakan pisau di depan ketiga anaknya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved