Oknum Petugas Dishub Lecehkan Siswi SD

BREAKING NEWS Oknum Dishub Lecehkan Siswi SD, Ngaku Tak Tahan Lama Menduda

Bermodalkan uang Rp5 ribu, seorang oknum petugas Dishub di Kemayoran, Jakarta Pusat melecehkan siswi kelas 6 SD. 

|
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
RT (57) oknum Dishub yang lecehkan siswi SD tetangganya saat diberi kesempatan untuk membeberkan perbuatannya di Polres Metro Jakarta Pusat. 

Karenanya, dalam kasus kali ini, polisi juga bakal turut memeriksa kejiwaan korban, apakah yang bersangkutan masuk kategori pedofil.

"Terhadap pelaku pasal yang kita kenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78 B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 UU Perlindungan Anak dengan  ancaman maksimal 15 tahun," kata Anton.

Sementara itu, terkait kasusnya di tahun 2010 silam, RT menyebut kala itu dirinya telah dibawa ke Ketua RT dan RW setempat untuk berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Yang waktu itu kan dia abis berenang, saya bonceng dia di depan, berenang sama anak saya terus dia kedinginan," aku RT.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved