Pemilu 2024
Viral Caleg Bondowoso Jual Ginjal untuk Biaya Kampanye, Bagaimana Hukumnya Menurut Undang-undang?
Viral di media sosial seorang caleg di Bondowoso rela jual ginjal demi biaya kampanye di Pemilu 2024. Apakah boleh? Bagaimana hukumnya?
TRIBUNJAKARTA.COM - Baru-baru ini ramai kisah seorang calon legislatif (Caleg) rela jual ginjal demi biaya kampanye Pemilu 2024.
Sosok Caleg tersebut adalah Erfin Dewi Sudanto, yang merupakan Caleg di Bondowoso, Jawa Timur.
Caleg dari partai PAN itu rela menjual salah satu ginjalnya demi duduk di kursi parlemen.
Hal ini dilakukan lantaran Erfin mengaku tidak memiliki biaya besar untuk melakukan kampanye kepada masyarakat.
Diakui Erfin, selama ini ia membuat spanduk dan baliho dari sisa tabungan yang dimilikinya.
Keseriusan Erfin menjual ginjal ditunjukkan dengan membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa dirinya siap menjual ginjal.
"Surat pernyataan jual ginjal ini saya buat nantinya untuk biaya operasional dan biaya logistik untuk pemenangan calon legislatif," terang Erfin, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (16/1/2024).

Kisah Caleg Erfin ini pun ramai diperbincangkan warganet, ada yang mendoakan agar menang hingga mempertanyakan legalitas jual organ yang dilakoni Erfin.
Lantas, sebenarnya bagaimana hukum jual ginjal menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia?
Bolehkah Jual Ginjal di Indonesia?
TribunJakarta.com menemuhan penyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait jual beli ginjal.
IDI menegaskan bahwa, jual beli organ, termasuk ginjal, merupakan perbuatan ilegal.
Apabila terdapat kasus donor ginjal, pendonor dilarang keras menerima uang atas donor organ tubuh yang diberikan terhadap pasien.
Aturan Undang-undang
Larangan penjualan organ tubuh manusia memang tidak diatur dalam KUHP saat ini. Namun hal ini telah diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Artinya UU ini bari berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Dalam pasal 345 UU 1/2023 tersebut, mengatur tentang tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:
- organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar; atau
- darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta
PKS Buka Suara soal Faktor Kekalahan di Pilkada Depok, Masih Mendebat Kejenuhan Warga 20 Tahun |
![]() |
---|
Pilkada Telah Usai, GMKI Jakarta Suarakan Masyarakat Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Ulasan Lengkap Pilkada Depok 2024: Peta Suara 11 Kecamatan, Nasib PKS hingga Alasan Imam-Ririn Kalah |
![]() |
---|
Aktivis Pemuda NTT di Jakarta Nilai Pilkada 2024 Kondusif: Tidak Terjadi Hal yang Dikhawatirkan |
![]() |
---|
Jenuh dan Karakter Rasional Warga Kota Bekasi Jadi Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.