Pemilu 2024

Viral Caleg Bondowoso Jual Ginjal untuk Biaya Kampanye, Bagaimana Hukumnya Menurut Undang-undang?

Viral di media sosial seorang caleg di Bondowoso rela jual ginjal demi biaya kampanye di Pemilu 2024. Apakah boleh? Bagaimana hukumnya?

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Erfin Dewi Sudanto, caleg Bondowoso yang rela jual ginjal demi biaya kampanye. 

Selain itu, Pasal 346 UU 1/2023 mengatur:

  1. Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta
  2. Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.

Lebih lanjut, secara khusus larangan penjualan organ tubuh diatur dalam UU Kesehatan saat ini yang ditegaskan dalam Pasal 124 ayat (3) dengan bunyi sebagai berikut:

Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.

Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana dalam Pasal 432 UU Kesehatan berikut ini:

  1. Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
  2. Setiap Orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Erfin Dewi Sudanto caleg jual ginjal
Erfin Dewi Sudanto, Caleg di Bondowoso yang rela jual ginjal demi biaya kampanye Pemilu 2024.

Sosok Caleg Jual Ginjal di Bondowoso

Erfin Dewi Sudanto merupakan warga Desa Bataan Kecamatan Tenggarang Bondowoso.

Ia maju sebagai Caleg dari Partai PAN dengan Nomor urut 9 Daerah Pemilihan 1.

Erfin mengaku tak memiliki uang yang cukup untuk membiayai kampanyenya ke masyarakat.

Demi bisa duduk di kursi parlemen, meskipun ia harus kehilangan salah satu ginjalnya.

Ia bahkan sudah mempromosikan dirinya sudah siap untuk menjual ginjalnya.

Dan siapa saja yang berminat untuk segera menghubunginya.

Selain untuk biaya pemenangan kampanye, Erfin mengaku menjual ginjalnya sebagai bentuk dirinya rela mengabdi dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Intinya ini untuk mengabdi kepada masyarakat," kat Erfin.

Bahkan anak dan istri Erfin juga sudah menyetujui untuk menjual ginjalnya.

"Ginjal pun saya jual untuk membuktikan bahwa jiwa dan raga demi masyarakat Bondowoso," kata Erfin Dewi Sudanto.

Ia mengaku istri dan anaknya telah memberinya restu.

Kini keseharian Erfin tengah sibuk memasang baliho di beberapa tempat untuk mempromosikan ia maju menjadi Caleg.

Banner dan baliho itu dibuatnya dari sisa tabungan yang dimilikinya.

Dirinya berharap kemenangan agar nantinya bisa merealisasikan janji-janji politiknya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved