Cerita Kriminal
Betapapun Kejinya Siswa SMK Habisi Satu Keluarga di Kaltim Tak Bakal Dihukum Berat, Ini Alasannya
Siswa SMK berinisial JND (16), tak akan dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
TRIBUNJAKARTA.COM - Siswa SMK berinisial JND (16), tak akan dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Betapapun kejinya JND, dia tak akan mendapatkan hukuman berat.
Padahal, JND telah dengan sangat keji menghabisi nyawa mantan pacar dan seluruh keluarganya di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Saat itu, JND sengaja memadamkan listrik di rumah korban sebelum melakukan aksi pembunuhan.
Di dalam rumah korban terdapat lima anggota keluarga, yakni Waluyo (35) ayah atau kepala keluarga, SW (34) ibu, RJS (15) anak perempuan pertama, VDS (11) anak kedua laki-laki, ZAA (3) anak ketiga laki-laki.
Setelah mematikan listrik, pelaku masuk sambil membawa parang.
Saat itu di dalam rumah hanya ada SW dan tiga anaknya.
Sementara itu Waluyo yang sedang berada di luar rumah, kembali pulang.
Saat akan masuk ruang tamu, ia juga dibunuh oleh JND.
JND lalu menghabisi nyawa SW dan tiga anaknya.
Usai melakukan pembunuhan, pemuda itu pulang ke rumah dan berganti baju.
Ia kemudian mengajak kakaknya melapor ke RT setempat tentang kejadian pembunuhan.
JND beralibi bahwa ia melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi pembunuhan dan pihak RT pun membuat laporan ke polisi.
Awalnya, status tersangka yakni saksi dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan.
Namun dari hasil olah TKP, keterangan pelaku tak masuk akal.
| Patungan Beli Sabu, Pria Bunuh Temannya di Jatinegara Gara-gara Kesal Cuma dapat Sedikit |
|
|---|
| Dendam Masalah Sabu, Pria di Jatinegara Jaktim Tega Bunuh Teman Sendiri |
|
|---|
| Terduga Pembunuh Kakek di Ciracas Jaktim Masih Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri |
|
|---|
| 5 Fakta Bos Konter Ponsel Jakarta Timur Gondol 48 Ponsel di Mal Cikarang, Pernah Beraksi Serupa |
|
|---|
| Curi Motor Pacar yang Diajak Check In, Pemuda di Cilandak Minta Tebusan Rp 1,5 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.