Cerita Kriminal

Betapapun Kejinya Siswa SMK Habisi Satu Keluarga di Kaltim Tak Bakal Dihukum Berat, Ini Alasannya

Siswa SMK berinisial JND (16), tak akan dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

|
Istimewa
Terungkap identitas pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. 

Hingga ia pun ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan tersebut.

“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” jelas Kapolres PPU, AKBP Supriyanto.

Di hadapan polisi, pemuda tersebut mengakui alasan menghabisi mantan pacarnya dan keluarganya karena cintanya ditolak oleh RJS (15), salah satu dari kelima korban.

Polisi juga menyebut JND akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan sadis tersebut.

Bakal tak dihukum berat

Namun, JND sepertinya tak bakal dihukum mati atau penjara seumur hidup. 

Meski sudah berbuat hal keji, hukuman berat pun tak akan menjeratnya. 

Pasalnya, JND masih di bawah umur. 

Pelaku yang masih berada di bawah umur, hanya dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun meski dirinya melakukan perbuatan sangat keji. 

Hal itu dijelaskan oleh Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri pada Rabu (7/2/2024).

"Kita harus menelan pil pahit, pasalnya betapapun seorang anak melakukan perbuatan jahat sedemikian keji, betapapun dia dikenakan pasal pembunuhan berencana, tetapi undang-undang sistem peradilan tindak pidana anak mengatur bahwa anak yang melakukan tindak pidana maksimal hanya akan dihukum 10 tahun saja," kata Reza. 

Selain itu, JND belum tentu bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana. 

Pasalnya, JND sempat disebut polisi bahwa melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. 

Pembuktian dari pembunuhan berencana oleh pelaku yang mabuk terhadap para korban pun sulit untuk dibuktikan. 

"Persoalan muncul ketika Kapolres sendiri yang menyebut bahwa pelaku ini mabuk. Menjadi sulit untuk pembuktiannya. Bahwa yang bersangkutan sungguh-sungguh berencana apabila pada saat yang bersamaan diasumsikan bahwa pelaku mabuk," ujar Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri

Menurut Reza, pelaku yang hilang kesadaran karena mabuk akan kesulitan berpikir 'sempurna' terhadap aksinya. 

JND akan sulit dijerat dengan pasal penganiayaan berat karena seorang pelaku kejahatan dituntut memiliki kesadaran penuh dari perbuatannya. 

"Karena yang bersangkutan mabuk, maka saya pikir sulit sekali yang bersangkutan akan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Boleh jadi justru pasal penganiayaan berat," pungkasnya. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved