Kecelakaan Subang

Acara Study Tour Banjir Kecaman Usai Tragedi Kecelakaan Bus SMK Depok, Guru Ini Beri Opini Menohok

Salah satu guru SMA, Zyrad Zaki, memberikan opininya terkait persoalan study tour yang menjadi polemik di masyarakat melalui unggahan TikTok-nya. 

|
Istimewa
Seorang guru SMA, Zyrad memberikan opini lain soal penolakan acara study tour pascakecelakaan bus di Subang. 

Pihak sekolah yang akan melaksanakan study tour diminta memperhatikan tiga aspek, yakni kegiatan, keselamatan, dan keterbukaan kegiatan kepada dinas terkait.

Dalam Surat Edaran nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Story Tour pada satuan pendidikan yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar ditujukan untuk kegiatan study tour jenjang pra-sekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan untuk merespons insiden kecelakaan bus yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana di Jalan Subang-Bandung tepatnya Jalur Ciater pada Sabtu (11/5/2024).

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah dan satuan pendidikan di Jawa Barat diminta untuk memperketat aturan. Salah satunya tidak melakukan study tour ke luar kota.

"Mengimbau bupati/wali kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing," ucap Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (13/5/2024).

Pertama, sekolah yang akan melakukan study tour diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar.

Adapun obyek wisata yang dikunjungi yakni pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

"Tujuannya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan," kata Bey.

Kedua, study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi semua peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.

"Termasuk berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan kabupaten atau kota terkait kelayakan teknis kendaraan," tambah Bey.

Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved