Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia
Sederet Fakta Orang Tua Calon Taruna STIP Minta Seleksi Dibuka: Ratusan Anak Sudah Latihan Fisik
Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menutup seleksi taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) menuai protes.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Selain mempertimbangkan moratorium, Budi Karya Sumadi telah membebastugaskan direktur hingga beberapa pejabat di STIP Jakarta.
Ia juga berjanji akan melakukan reformasi atau perombakan sistem pendidikan di setiap sekolah vokasi di bawah naungan Kementerian Perhubungan.
Adapun kasus penganiayaan yang menewaskan Putu Satria terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Polisi sudah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut yang masing-masing ialah Tegar Rafi Sanjaya (21), KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Keempat tersangka seluruhnya merupakan taruna tingkat 2 STIP Jakarta terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.
Orang Tua Calon Taruna Ngotot Sekolahkan Anaknya ke STIP, Tak Takut Potensi Jadi Korban Seperti Putu |
![]() |
---|
Terpampang Foto Tersangka Utama Kematian Taruna STIP di Kuburan: 'Ini Wajah Pembunuh Saudara Kami' |
![]() |
---|
Tiga Hari Sebelum Tewas, Taruna STIP Minta Hal Ini Ke Ayahnya: "Ini Seperti Keinginan Terakhirnya" |
![]() |
---|
Digelar Hari Ini, Prosesi Pengabenan Putu Satria Taruna STIP Jakarta Diiringi Motor Kesayangan |
![]() |
---|
'Parade Rest' dan 'CBDM', 2 Istilah yang Dipakai 4 Tersangka Penganiayaan saat Setrap Putu STIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.