DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Fakta Baru dari Hotman Paris di Kasus Vina & 1 Bukti dari Kuasa Hukum Jadi Bukti Pegi Tak Terlibat?

Hotman Paris mengungkapkan fakta baru soal kasus Vina dan hubungannya erat dengan Pegi Setiawan alias Perong yang belum lama ini diringkus Polda Jabar

Istimewa
Sosok Pegi Perong, tim Kuasa hukum Vina, Hotman Paris dan Putri Maya Rumanti 

TRIBUNJAKARTACOM, JAKARTA - Hotman Paris mengungkapkan fakta baru soal kasus Vina dan hubungannya erat dengan Pegi Setiawan alias Perong yang belum lama ini diringkus Polda Jabar.

Menurutnya, berdasar pemeriksaan terbaru terhadap enam terpidana kasus Vina, lima diantaranya menyatakan bahwa Pegi bukanlah pelaku.

"Lima terpidana ini mengatakan di BAP, bahwa bukan Pegi pelakunya yang DPO, sedangkan satu mengakui, jadi lima lawan satu," kata Hotman di Ombe Kofie Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Ia pun kian bertanya-tanya dengan keputusan penyidik. Terlebih dua DPO lainnya yakni Dani dan Andi disebut fiktif usai Pegi Setiawan ditangkap.

Sehingga terdapat enam versi keterangan dari kepolisian menyoal jumlah tersangka dalam kasus ini.

Versi pertama, di tahun 2016, tujuh pelaku itu mengatakan adanya tiga DPO. Tercatat dalam BAP, bahkan terurai jenis motornya, perbuatan apa yang mereka lakukan, cara memerkosa Vina.

Versi kedua, yakni tiba-tiba tujuh pelaku mencabut semua isi BAP atas saran orang tertentu.

Versi ketiga, jaksa tetap mengatakan dalam surat dakwaan bahwa ada delapan pelaku dengan tiga orang DPO.

Versi keempat, di surat tuntutan disebutkan oleh jaksa ada delapan pelaku dan tiga DPO.

Versi kelima, di fakta persidangan, temuan hakim serupa, di mana dalam putusannya menyebutkan bahwa ada delapan pelaku dan tiga DPO.

Versi keenam yakni dari putusan hakim mengatakan ada tiga DPO, putusan itu sudah inkrah, sudah final.

"Artinya apa? Ada enam versi yang tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan itu semua tidak benar, adalah fiktif. Jadi yang mana yang berlaku? Apakah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Atau penyidikan dalam dua minggu oleh penyidik?," lanjut Hotman.

Namun sebelum fakta ini diungkap oleh pengacara kondang ini, pihak kuasa hukum Pegi membeberkan bukti lain ketidakterlibatan kliennya itu dalam kasus ini.

Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani memiliki satu bukti slip gaji yang menujadi bukti kuat bahwa Pegi tak ada di Cirebon saat peristiwa di tahun 2016 itu terjadi.

"Kami akan melakukan praperadilan karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved