Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Daftar Penerima serta Besarannya untuk Tiap-tiap Golongan

Pencairan gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada Senin, 3 Juni 2024. Segera cek sekarang!

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Segera cek, gaji ke-13 PNS 2024 cair mulai hari ini 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar gembira buat ASN hingga pensiunan, gaji ke-13 cair mulai 3 Juni 2024. Simak besaran yang diterima untuk tiap golongan.

Memasuki tahun ajaran baru 2024, ASN, PPPK, TNI/Polri, hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13.

Melalui akun Instagramnya, PT Taspen mengumumkan, pencairan gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada Senin, 3 Juni 2024.

"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 serta berapa besarannya?

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada:

Aparatur Negara yang terdiri dari:

  1. PNS dan CPNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri, dan
  5. Pejabat Negara.

Menurut peraturan tersebut, pada pasal 5, disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis ASN yang tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13, sebagai berikut:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan Negara 
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.
Ilustrasi pencarian gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri.
Ilustrasi pencarian gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri. (via Pos Kupang)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Adanya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini bisa menjadi upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dikutip dari menpan.go.id, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun.

Sementara anggaran bagi gaji ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun.

Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala Rp 26.299.000
  • Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
  • Sekretaris Rp 23.420.250
  • Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved