DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kuasa Hukum Sebut Kasus Vina Tahun 2016 Ditangani Peradilan Sesat, Hakim Suharno Cs Harus Diperiksa!

Pihak keluarga Vina Dewi (16), yang semula bernafas lega dengan penangkapan tersangka utama, Pegi Setiawan, kini malah menjadi ragu. 

|
Istimewa
Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti menilai peradilan saat kasus Vina di Tahun 2016 sesat. 

Dilansir dari postingan terbarunya, Hotman Paris mengunggah kopi lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pada amar putusan itu, disebutkan bahwa DPO kasus pembunuhan Vina di Cirebon berjumlah tiga orang.

"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!! Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon," kata Hotman dikutip dari unggahan Instagram pribadinya pada Senin (27/5/2024).

Copy putusan tersebut berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Kombes Surawan sebelumnya menyebut keseluruhan tersangka kasus Vina ada 9 orang. Dengan demikian, maka DPO hanya ada satu orang, bukan tiga orang.

"Tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu. Jadi, selama ini kami meyakini bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka. Itu ada yang menerangkan tiga (DPO), ada lagi yang menerangkan tiga (DPO) dengan nama berbeda," kata Kombes Surawan seperti dikutip dari video KompasTV.

Surawan menuturkan, dari hasil penyidikan, dua nama DPO yang disebut-sebut selama ini ternyata tidak ada alias fiktif. 

"Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain," ujar Kombes Surawan.

Namun, Surawan menambahkan, apabila di kemudian hari muncul tersangka lagi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

"Tapi sejauh ini fakta dalam penyidikan kami, DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," kata Surawan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved