DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Peradilan Kasus Vina Dinilai Sesat, Hakim Berat Sebelah: Saksi Tak Disumpah, Sidang Sampai Malam
Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti menduga para terpidana yang kini dijebloskan ke bui bisa saja bukan pelakunya.
Yang mengherankan, Sadikun menjadi saksi tetapi tak disumpah di dalam proses persidangan saat itu.
Padahal, nama Sadikun ada di dalam keterangan BAP menjadi saksi Saka.
"Saya tak diambil sumpah, makanya kok begini? Sampai jam 9 malem. Sidang apa ini," katanya.
Selain itu, eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai saksi Aep yang memberatkan para pelaku bisa dipidanakan.
Pasalnya, ia tak pernah hadir di persidangan tetapi namanya ada di BAP persidangan.
"Lah ini kan kalau terbukti keterangan bohong, 7 tahun loh (penjara)," tambahnya.
Hakim hanya lihat BAP
Kakak Saka Tatal, Selis menyaksikan langsung dari awal proses persidangan sampai akhir.
Hakim dinilai berat sebelah karena enggan mendengar kesaksian Saka maupun saksi lainnya.
"Saka ini sudah bercerita awalnya persis seperti sekarang yang diumumkan di TV dia sudah cerita, saya ada dimana, bersama siapa. Sampai saya (Selis) hadirkan saksi hidupnya Saka, saya sudah hadirkan tetapi pada proses sidang, hakim itu selalu mengarahkan ke BAP."
"Jangankan ke Saka, ke saksi yang saya bawa malahan tidak yakin bahwa itu ada. Mana ada bengkel jam segitu (kata Hakim saat itu), padahal mereka bener-bener melakukan itu," cerita Selis di acara Catatan Demokrasi yang tayang di TV One pada Selasa (4/6/2024).
Mendengar penjelasan Selis, Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti, menilai para hakim yang mengadili para terpidana kasus Vina dan Eky saat itu harus diperiksa.
"Berarti kan, periksa itu semua hakim saat itu," jawab Putri.
Dari delapan pelaku pembunuhan Vina dan Eky, tujuh di antaranya diganjar hukuman seumur hidup.
Ketujuh pelaku itu bernama Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Diketahui, dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Suharno dengan dua hakim anggota, Lis Susilowati dan Ria Helpina.
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.