DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Peradilan Kasus Vina Dinilai Sesat, Hakim Berat Sebelah: Saksi Tak Disumpah, Sidang Sampai Malam

Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti menduga para terpidana yang kini dijebloskan ke bui bisa saja bukan pelakunya. 

|
KompasTV
Terekam tampang pelaku pembunuhan Vina Cirebon saat menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian pada 26 Oktober 2016. 

Yang mengherankan, Sadikun menjadi saksi tetapi tak disumpah di dalam proses persidangan saat itu. 

Padahal, nama Sadikun ada di dalam keterangan BAP menjadi saksi Saka. 

"Saya tak diambil sumpah, makanya kok begini? Sampai jam 9 malem. Sidang apa ini," katanya. 

Selain itu, eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai saksi Aep yang memberatkan para pelaku bisa dipidanakan. 

Pasalnya, ia tak pernah hadir di persidangan tetapi namanya ada di BAP persidangan.

"Lah ini kan kalau terbukti keterangan bohong, 7 tahun loh (penjara)," tambahnya. 

Hakim hanya lihat BAP

Kakak Saka Tatal, Selis menyaksikan langsung dari awal proses persidangan sampai akhir. 

Hakim dinilai berat sebelah karena enggan mendengar kesaksian Saka maupun saksi lainnya. 

"Saka ini sudah bercerita awalnya persis seperti sekarang yang diumumkan di TV dia sudah cerita, saya ada dimana, bersama siapa. Sampai saya (Selis) hadirkan saksi hidupnya Saka, saya sudah hadirkan tetapi pada proses sidang, hakim itu selalu mengarahkan ke BAP."

"Jangankan ke Saka, ke saksi yang saya bawa malahan tidak yakin bahwa itu ada. Mana ada bengkel jam segitu (kata Hakim saat itu), padahal mereka bener-bener melakukan itu," cerita Selis di acara Catatan Demokrasi yang tayang di TV One pada Selasa (4/6/2024). 

Mendengar penjelasan Selis, Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti, menilai para hakim yang mengadili para terpidana kasus Vina dan Eky saat itu harus diperiksa. 

"Berarti kan, periksa itu semua hakim saat itu," jawab Putri. 

Dari delapan pelaku pembunuhan Vina dan Eky, tujuh di antaranya diganjar hukuman seumur hidup.

Ketujuh pelaku itu bernama Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Diketahui, dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Suharno dengan dua hakim anggota, Lis Susilowati dan Ria Helpina. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved