DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Peradilan Kasus Vina Dinilai Sesat, Hakim Berat Sebelah: Saksi Tak Disumpah, Sidang Sampai Malam

Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti menduga para terpidana yang kini dijebloskan ke bui bisa saja bukan pelakunya. 

|
KompasTV
Terekam tampang pelaku pembunuhan Vina Cirebon saat menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian pada 26 Oktober 2016. 

Sementara itu, Saka Tatal dipisahkan dari tujuh pelaku karena masuk kategori anak berhadapan dengan hukum. 

Sidang vonis Saka Tatal dipimpin Hakim Ketua Etik Purwaningsih, serta dua hakim anggota Suharyanti dan Inna Herlina.

Saka Tatal bersama Sadikun

Dilansir Pos Belitung, Paman Saka Tatal, Sadikun mengungkapkan dirinya bersama Saka Tatal pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam.

Sadikun yakin Saka Tatal bersamanya saat itu dan sudah disampaikan dalam persidangan tahun 2017 silam.

Hanya saja, kata Sadikun, dia tidak diambil sumpah saat persidangan tersebut.

Waktu itu, sidang digelar tertutup dan dilakukan pada malam hari.

Saka Tatal eks terpidana yang menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dia resmi bebas pada 4 tahun silam, April 2020 lalu.

"Sumpah, demi Allah, Saka sama saya malam itu," kata Sadikun di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi.

Sadikun dan Saka Tatal biasa main di rumah keluarga Eka Sandi, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

Sadikun pada malam itu bersama Saka hendak ke bengkel.

Tak jauh dari flyover Talun, dia melihat ada polisi di lokasi kejadian Vina Cirebon ditemukan.

Lantaran takut ditilang, dia dan Saka Tatal mencari jalan lain untuk menghindari polisi.

Sadikun mengira saat itu ada razia polisi.

Ia memastikan saat itu pukul 22.00 WIB karena sempat menelepon yang punya bengkel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved